medcom.id, Jakarta: Pemerintah akan menggunakan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) APBD DKI 2015 sebesar Rp8 triliun untuk Penyertaan Modal Pemerintah (PMP). Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengevaluasi tingkat kepentingan dari penggunaan PMP tersebut.
"Nanti Silpa kita gunakan untuk PMP," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (29/12/2015).
PMP akan diprioritaskan untuk proyek angkutan massal berbasis rel Light Rail Transit, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jakarta Propertindo, PD Dharma Jaya, PT Transjakarta, PT Bank DKI serta PT MRT. "PMP ada beberapa yang dievaluasi (Kemendagri), termasuk rencana bisnisnya, yang lain-lain oke," ujar Djarot.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, penggunaan Silpa untuk PMP bukan yang pertama kali. Kemendagri akan menilai tingkat kepentingan dari penggunaan PMP tersebut.
"Nanti dievaluasi rencana investasinya seperti apa, manfaatnya, karena belanja publik untuk kepentingan publik. Jadi harus dilihat betul urgensinya," kata Tjahjo.
medcom.id, Jakarta: Pemerintah akan menggunakan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) APBD DKI 2015 sebesar Rp8 triliun untuk Penyertaan Modal Pemerintah (PMP). Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengevaluasi tingkat kepentingan dari penggunaan PMP tersebut.
"Nanti Silpa kita gunakan untuk PMP," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (29/12/2015).
PMP akan diprioritaskan untuk proyek angkutan massal berbasis rel Light Rail Transit, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jakarta Propertindo, PD Dharma Jaya, PT Transjakarta, PT Bank DKI serta PT MRT. "PMP ada beberapa yang dievaluasi (Kemendagri), termasuk rencana bisnisnya, yang lain-lain oke," ujar Djarot.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, penggunaan Silpa untuk PMP bukan yang pertama kali. Kemendagri akan menilai tingkat kepentingan dari penggunaan PMP tersebut.
"Nanti dievaluasi rencana investasinya seperti apa, manfaatnya, karena belanja publik untuk kepentingan publik. Jadi harus dilihat betul urgensinya," kata Tjahjo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)