medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, berjanji membayar ganti rugi tanah dan bangunan warga Bidaracina, Jatinegara, Jakarta Timur. Asal, warga bisa menunjukkan sertifikat tanah.
"Kalau memang punya bukti, ya dibayar," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (11/9/2015).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggusur beberapa permukiman di Bidaracina untuk proyek sodetan Kali Ciliwung. Menurut Ahok, sertifikat tanah di Bidaracina yang akan kena proyek sodetan atas nama Jiwasraya, Pemda, dan warga bernama Hengky Saputra.
Ahok memastikan, pemerintah hanya akan membayar ganti rugi kepada pemilik sertifikat. "Itu semua punya sertifikat. Kasus Bidaracina beda dengan Kampung Pulo. Jadi mereka sudah duduk di atas tanah sertifikat," ujarnya.
Penggusuran di Kampung Pulo, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu, berakhir ricuh lantaran warga menolak digusur sebelum ada ganti rugi. Foto: MI
Untuk tanah Hengky, Ahok sudah meminta satu per empat dari jumlah pembayaran ganti rugi diberikan kepada warga yang menempati tanah Hengky. Itu bentuk kelonggaran pemerintah kepada warga Bidaracina.
"Pas punya Hengky, kami bilang mau enggak kamu kalau dibayar, seperempatnya kamu bagi ke yang dudukin tanah. Harusnya dihukum dudukin tanah orang, tapi ya sudah enggak apa-apa. Karena ini kesalahan puluhan tahun ya sudah," kata Ahok.
Ahok mengatakan, pemerintah tidak mungkin menuruti keinginan warga Bidaracina yang menuntut ganti rugi Rp25 juta per meter tanah. Jumlah tersebut dinilai terlalu besar. "Kalau nuntutnya besar, ya dia punya dasar apa," katanya.
medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, berjanji membayar ganti rugi tanah dan bangunan warga Bidaracina, Jatinegara, Jakarta Timur. Asal, warga bisa menunjukkan sertifikat tanah.
"Kalau memang punya bukti, ya dibayar," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (11/9/2015).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggusur beberapa permukiman di Bidaracina untuk proyek sodetan Kali Ciliwung. Menurut Ahok, sertifikat tanah di Bidaracina yang akan kena proyek sodetan atas nama Jiwasraya, Pemda, dan warga bernama Hengky Saputra.
Ahok memastikan, pemerintah hanya akan membayar ganti rugi kepada pemilik sertifikat. "Itu semua punya sertifikat. Kasus Bidaracina beda dengan Kampung Pulo. Jadi mereka sudah duduk di atas tanah sertifikat," ujarnya.
Penggusuran di Kampung Pulo, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu, berakhir ricuh lantaran warga menolak digusur sebelum ada ganti rugi. Foto: MI
Untuk tanah Hengky, Ahok sudah meminta satu per empat dari jumlah pembayaran ganti rugi diberikan kepada warga yang menempati tanah Hengky. Itu bentuk kelonggaran pemerintah kepada warga Bidaracina.
"Pas punya Hengky, kami bilang mau enggak kamu kalau dibayar, seperempatnya kamu bagi ke yang dudukin tanah. Harusnya dihukum dudukin tanah orang, tapi ya sudah enggak apa-apa. Karena ini kesalahan puluhan tahun ya sudah," kata Ahok.
Ahok mengatakan, pemerintah tidak mungkin menuruti keinginan warga Bidaracina yang menuntut ganti rugi Rp25 juta per meter tanah. Jumlah tersebut dinilai terlalu besar. "Kalau nuntutnya besar, ya dia punya dasar apa," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)