medcom.id, Jakarta: Dinas Pertaman dan Pemakaman DKI mengakui kepemilikan empat bidang tanah di tengah areal TPU Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Lahan tersebut sudah dibebaskan sejak 1979.
"Lahan itu sudah dibebaskan pada 1979. Itu awalnya empang, terus kami uruk," kata Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Ratna Diah Kurniati, saat dihubungi, Kamis (12/11/2015).
Ratna menjelaskan, pada 2005 ada warga mengakui kepemilikan lahan dan meminta dibebaskan. Namun surat penawaran tak dihiraukan karena lahan itu sudah jadi milik Pemprov DKI.
Beredar surat yang dibuat pada 9 Desember 2008, Ketua BPK DKI Efdinal mengaku sebagai pemilik tanah seluas 9.618 meter persegi di area TPU Pondok Kelapa, Pondok Kopi, Jakarta Timur. Surat itu ditandatangani Efdinal dengan tembusan Gubernur DKI Jakarta dan Dinas Pertanaman DKI.
“Dengan ini menawarkan tanah milik saya yang sepenuhnya saya kuasai dan duduki yang terletak di tengah-tengah area TPU Pondok Kelapa untuk dibebaskan/dibeli oleh Pemda DKI guna memenuhi kebutuhan pelayanan umum kepada masyarakat yang sangat membutuhkan area tanah pemakaman,” tulis keterangan surat tersebut.
Di dokumen yang diserahkan Indonesian Corruption Watch (ICW) itu juga ada surat penawaran lain dari Efdinal yang dikirimkan ke Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI pada 22 Juli 2009. Bahkan dalam surat itu, Efdinal menyebut membeli tanah secara sah pada tahun 2005.
“Perlu disampaikan bahwa kepemilikan saya atas tanah tersebut adalah berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli di hadapan notaris Zainal Almanar,S.H. pada tahun 2005 dan tanah tersebut sampai saat ini masih saya kuasai dan miliki,” jelas surat itu.
Sebelumnya, ICW melaporkan Ketua BPK DKI Efdinal ke Mahkamah Kehormatan Kode Etik BPK RI, 11 November. ICW menduga, Efdinal membeli lahan seluas 9.618 meter persegi itu dan menyalahgunakan wewenang.
Berdasarkan data yang dipegang ICW, lahan tersebut dibeli pada tahun 2005 ketika Efdinal masih menjadi staf BPK perwakilan di kota lain. Kemudian pada 2005-2013 Efdinal enam kali menawarkan lahan tersebut ke Pemprov DKI. Sayangnya tawaran itu ditolak.
Efdinal pun mengajukan pada BPK DKI saat itu untuk memeriksa status lahan itu. Namun hingga dirinya mulai menjabat kepala BPK DKI pada akhir 2014, surat laporan hasil pemeriksaan (LHP) tidak keluar.
LHP BPK atas tanah itu keluar setelah Efdinal menjabat Kepala BPK DKI. Atas dasar itu, ICW menduga Efdinal telah menyalahgunakan wewenang.
medcom.id, Jakarta: Dinas Pertaman dan Pemakaman DKI mengakui kepemilikan empat bidang tanah di tengah areal TPU Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Lahan tersebut sudah dibebaskan sejak 1979.
"Lahan itu sudah dibebaskan pada 1979. Itu awalnya empang, terus kami uruk," kata Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Ratna Diah Kurniati, saat dihubungi, Kamis (12/11/2015).
Ratna menjelaskan, pada 2005 ada warga mengakui kepemilikan lahan dan meminta dibebaskan. Namun surat penawaran tak dihiraukan karena lahan itu sudah jadi milik Pemprov DKI.
Beredar surat yang dibuat pada 9 Desember 2008, Ketua BPK DKI Efdinal mengaku sebagai pemilik tanah seluas 9.618 meter persegi di area TPU Pondok Kelapa, Pondok Kopi, Jakarta Timur. Surat itu ditandatangani Efdinal dengan tembusan Gubernur DKI Jakarta dan Dinas Pertanaman DKI.
“Dengan ini menawarkan tanah milik saya yang sepenuhnya saya kuasai dan duduki yang terletak di tengah-tengah area TPU Pondok Kelapa untuk dibebaskan/dibeli oleh Pemda DKI guna memenuhi kebutuhan pelayanan umum kepada masyarakat yang sangat membutuhkan area tanah pemakaman,” tulis keterangan surat tersebut.
Di dokumen yang diserahkan Indonesian Corruption Watch (ICW) itu juga ada surat penawaran lain dari Efdinal yang dikirimkan ke Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI pada 22 Juli 2009. Bahkan dalam surat itu, Efdinal menyebut membeli tanah secara sah pada tahun 2005.
“
Perlu disampaikan bahwa kepemilikan saya atas tanah tersebut adalah berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli di hadapan notaris Zainal Almanar,S.H. pada tahun 2005 dan tanah tersebut sampai saat ini masih saya kuasai dan miliki,” jelas surat itu.
Sebelumnya, ICW melaporkan Ketua BPK DKI Efdinal ke Mahkamah Kehormatan Kode Etik BPK RI, 11 November. ICW menduga, Efdinal membeli lahan seluas 9.618 meter persegi itu dan menyalahgunakan wewenang.
Berdasarkan data yang dipegang ICW, lahan tersebut dibeli pada tahun 2005 ketika Efdinal masih menjadi staf BPK perwakilan di kota lain. Kemudian pada 2005-2013 Efdinal enam kali menawarkan lahan tersebut ke Pemprov DKI. Sayangnya tawaran itu ditolak.
Efdinal pun mengajukan pada BPK DKI saat itu untuk memeriksa status lahan itu. Namun hingga dirinya mulai menjabat kepala BPK DKI pada akhir 2014, surat laporan hasil pemeriksaan (LHP) tidak keluar.
LHP BPK atas tanah itu keluar setelah Efdinal menjabat Kepala BPK DKI. Atas dasar itu, ICW menduga Efdinal telah menyalahgunakan wewenang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)