medcom.id, Jakarta: Terdakwa Muhammad Prio Santoso membantah telah melakukan pembunuhan berencana dan sengaja mencuri barang milik berharga milik Deudeuh Alfi Syahrin alias Tata Chubby. Aksi itu diklaim dilakukan secara spontan.
"Sebenarnya, niat pembunuhan tidak ada. Tapi hanya melemahkan korban. Dia bukan membunuh, namun tanpa dikehendaki berbuah kematian," kata kuasa hukum terdakwa, Dani Mahesa, usai sidang perdana Prio di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (21/9/2015).
Menurut Dani, barang-barang milik Deudeuh sengaja diamankan terdakwa lantaran takut aksi pembunuhan yang tak sengaja dilakukan itu diketahui orang. "Hal itu sama sekali tidak terbersit. Dia hanya mengamankan saja agar tidak bisa dilacak," ujarnya.
Meski demikian, pihaknya tidak mengajukan eksepsi pada sidang yang akan digelar Senin 28 September. "Eksepsi bicara tentang formil. Pidana ini materil. Kita fokus pada materi pidana ini," kata kuasa hukum Prio lainnya, Ahmad Ramzy.
Prio didakwa telah melakukan pembunuhan pada Jumat, 10 April 2015, dan membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban. Ia didakwa Pasal 339, 338, dan 365 ayat (1) Jo ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Berikut daftar barang milik korban yang dicuri Prio:
1. Satu unit laptop merk Apple
2. Satu unit Ipad merk Apple
3. Tiga unit telepon genggam merk Samsung
4. Dua unit powerbank
5. Satu unit modem merk Smartfren
6. Uang tunai, sebesar Rp2,8 juta
medcom.id, Jakarta: Terdakwa Muhammad Prio Santoso membantah telah melakukan pembunuhan berencana dan sengaja mencuri barang milik berharga milik Deudeuh Alfi Syahrin alias Tata Chubby. Aksi itu diklaim dilakukan secara spontan.
"Sebenarnya, niat pembunuhan tidak ada. Tapi hanya melemahkan korban. Dia bukan membunuh, namun tanpa dikehendaki berbuah kematian," kata kuasa hukum terdakwa, Dani Mahesa, usai sidang perdana Prio di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (21/9/2015).
Menurut Dani, barang-barang milik Deudeuh sengaja diamankan terdakwa lantaran takut aksi pembunuhan yang tak sengaja dilakukan itu diketahui orang. "Hal itu sama sekali tidak terbersit. Dia hanya mengamankan saja agar tidak bisa dilacak," ujarnya.
Meski demikian, pihaknya tidak mengajukan eksepsi pada sidang yang akan digelar Senin 28 September. "Eksepsi bicara tentang formil. Pidana ini materil. Kita fokus pada materi pidana ini," kata kuasa hukum Prio lainnya, Ahmad Ramzy.
Prio didakwa telah melakukan pembunuhan pada Jumat, 10 April 2015, dan membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban. Ia didakwa Pasal 339, 338, dan 365 ayat (1) Jo ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Berikut daftar barang milik korban yang dicuri Prio:
1. Satu unit laptop merk Apple
2. Satu unit Ipad merk Apple
3. Tiga unit telepon genggam merk Samsung
4. Dua unit powerbank
5. Satu unit modem merk Smartfren
6. Uang tunai, sebesar Rp2,8 juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)