medcom.id, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan tujuh saksi untuk memperkuat dakwaaanya terhadap Muhammad Prio Santoso, 24. Prio didakwa membunuh dan mencuri barang berharga milik Deudeuh Alfi Syahrin alias Tata Chubby.
Jaksa Penuntut Umum Wahyu Oktaviandi merinci, pihaknya akan mendatangkan dua orang dari pihak korban, dua orang rekan korban dari rumah kos yang sama, dan tiga orang penyidik yang ikut melakukan penangkapan Prio.
"Tapi yang mana duluan, kita akan pilih saksi yang paling kompeten," kaya Wahyu kepada wartawan usai sidang perdana Prio di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (21/9/2015).
Tidak ada keluarga korban maupun keluarga terdakwa yang hadir di sidang hari ini. Terdakwa hanya ditemani dua orang kuasa hukumnya, yaitu Dani Mahesa dan Ahmad Ramzy. Sidang yang dipimpin hakim ketua Nelson Sianturi ini akan dilanjutkan Senin 28 September.
Prio didakwa telah melakukan pembunuhan pada Jumat, 10 April 2015, dan membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban. Ia dijerat Pasal 339, 338, dan 365 ayat (1) Jo ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
medcom.id, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan tujuh saksi untuk memperkuat dakwaaanya terhadap Muhammad Prio Santoso, 24. Prio didakwa membunuh dan mencuri barang berharga milik Deudeuh Alfi Syahrin alias Tata Chubby.
Jaksa Penuntut Umum Wahyu Oktaviandi merinci, pihaknya akan mendatangkan dua orang dari pihak korban, dua orang rekan korban dari rumah kos yang sama, dan tiga orang penyidik yang ikut melakukan penangkapan Prio.
"Tapi yang mana duluan, kita akan pilih saksi yang paling kompeten," kaya Wahyu kepada wartawan usai sidang perdana Prio di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (21/9/2015).
Tidak ada keluarga korban maupun keluarga terdakwa yang hadir di sidang hari ini. Terdakwa hanya ditemani dua orang kuasa hukumnya, yaitu Dani Mahesa dan Ahmad Ramzy. Sidang yang dipimpin hakim ketua Nelson Sianturi ini akan dilanjutkan Senin 28 September.
Prio didakwa telah melakukan pembunuhan pada Jumat, 10 April 2015, dan membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban. Ia dijerat Pasal 339, 338, dan 365 ayat (1) Jo ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)