Jakarta: Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, membatasi kerumunan saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II. Hal tersebut untuk mencegah potensi penyebaran virus korona (covid-19).
"Pembatasan kerumuman tidak boleh lebih dari lima orang," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu, 13 September 2020.
Sanksi tegas akan diberikan bagi pihak yang nekat berkerumun lebih dari lima orang. Masyarakat diminta tetap berada di rumah masing-masing, dan keluar rumah untuk memenuhi kebutuhan mendesak.
Anies menekankan upaya ini semata-mata untuk menyelamatkan warga Jakarta dari penyebaran virus covid-19. Pasalnya terjadi peningakatan jumlah pasien covid-19 yang signifikan di Ibu Kota dalam 12 hari terakhir.
Baca: Anies: Terpapar Covid-19 Jauh Lebih Tidak Nyaman Ketimbang Menggunakan Masker
"Kita tidak ingin lebih banyak lagi (kasus), kita ingin semua bisa melewati pandemi dengan solid," kata dia.
Anies memberlakukan pengetatan PSBB pada Senin, 14 September 2020. Masyarakat hanya boleh bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah.
Keptusan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tanggal 13 September 2020 atas perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020 tentang PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta. PSBB jilid II ini berlangsung selama dua minggu dan bakal dievalusi.
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta,
Anies Baswedan, membatasi kerumunan saat pembatasan sosial berskala besar (
PSBB) jilid II. Hal tersebut untuk mencegah potensi penyebaran virus korona (
covid-19).
"Pembatasan kerumuman tidak boleh lebih dari lima orang," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu, 13 September 2020.
Sanksi tegas akan diberikan bagi pihak yang nekat berkerumun lebih dari lima orang. Masyarakat diminta tetap berada di rumah masing-masing, dan keluar rumah untuk memenuhi kebutuhan mendesak.
Anies menekankan upaya ini semata-mata untuk menyelamatkan warga Jakarta dari penyebaran virus covid-19. Pasalnya terjadi peningakatan jumlah pasien covid-19 yang signifikan di Ibu Kota dalam 12 hari terakhir.
Baca: Anies: Terpapar Covid-19 Jauh Lebih Tidak Nyaman Ketimbang Menggunakan Masker
"Kita tidak ingin lebih banyak lagi (kasus), kita ingin semua bisa melewati pandemi dengan solid," kata dia.
Anies memberlakukan pengetatan PSBB pada Senin, 14 September 2020. Masyarakat hanya boleh bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah.
Keptusan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tanggal 13 September 2020 atas perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020 tentang PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
PSBB jilid II ini berlangsung selama dua minggu dan bakal dievalusi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)