Jakarta: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta diminta menyeleksi secara ketat pendatang baru di Ibu Kota. Hal itu diperlukan untuk mencegah penggelembungan data Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2024.
"Jadi, ini harus dicermati oleh Dukcapil, jangan sampai terjadi peningkatan penambahan KTP Jakarta hanya untuk kepentingan jangka pendek yaitu Pilgub DKI Jakarta," kata anggota Komisi A DPRD Jakarta William Aditya Sarana saat dikutip dari Antara, Jumat, 26 April 2024.
William menjelaskan seleksi ketat tersebut yaitu pengurusan surat pindah domisili dari luar kota ke Jakarta. Pendatang baru yang akan menjadi warga Jakarta harus mengikuti prosedur dan aturan kependudukan, seperti wajib menonaktifkan data kependudukan di daerah asalnya.
"Pendatang baru harus mencabut status kependudukan di daerah asal, bukan suatu hal yang mudah juga untuk membuat identitas baru,” ungkap dia.
Dia berharap terdapat upaya cermat memperketat prosedur pindah domisili. Sehingga, upaya untuk menghindari penggelembungan suara pada Pilgub DKI bisa dilakukan.
“Artinya ketika orang mengganti alamat atau mengganti tempat tinggal, harusnya alasannya karena dia mau menetap di situ, bukan karena dia mau ikut jadi pemilih," ujar dia.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI memastikan melakukan pendataan pemilih bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI. Pembaruan pendataan diprioritaskan bagi pemilih yang sudah berusia 17 tahun pada Pilkada DKI 27 November 2024.
Adapun tahapan Pilgub sudah ditetapkan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Jakarta: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (
Dukcapil) DKI Jakarta diminta menyeleksi secara ketat pendatang baru di Ibu Kota. Hal itu diperlukan untuk mencegah penggelembungan data Pemilihan Gubernur (
Pilgub) DKI 2024.
"Jadi, ini harus dicermati oleh Dukcapil, jangan sampai terjadi peningkatan penambahan KTP Jakarta hanya untuk kepentingan jangka pendek yaitu Pilgub DKI Jakarta," kata anggota Komisi A DPRD Jakarta William Aditya Sarana saat dikutip dari
Antara, Jumat, 26 April 2024.
William menjelaskan seleksi ketat tersebut yaitu pengurusan surat pindah domisili dari luar kota ke
Jakarta. Pendatang baru yang akan menjadi warga Jakarta harus mengikuti prosedur dan aturan kependudukan, seperti wajib menonaktifkan data kependudukan di daerah asalnya.
"Pendatang baru harus mencabut status kependudukan di daerah asal, bukan suatu hal yang mudah juga untuk membuat identitas baru,” ungkap dia.
Dia berharap terdapat upaya cermat memperketat prosedur pindah domisili. Sehingga, upaya untuk menghindari penggelembungan suara pada
Pilgub DKI bisa dilakukan.
“Artinya ketika orang mengganti alamat atau mengganti tempat tinggal, harusnya alasannya karena dia mau menetap di situ, bukan karena dia mau ikut jadi pemilih," ujar dia.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI memastikan melakukan pendataan pemilih bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI. Pembaruan pendataan diprioritaskan bagi pemilih yang sudah berusia 17 tahun pada Pilkada DKI 27 November 2024.
Adapun tahapan Pilgub sudah ditetapkan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)