Ilustrasi siswa belajar di ruang kelas. Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi siswa belajar di ruang kelas. Medcom.id/M Rizal

Belum Terima SKB 3 Menteri Soal Seragam, Disdik DKI Enggan Komentar

Cindy • 04 Februari 2021 16:34
Jakarta: Dinas Pendidikan DKI Jakarta enggan berkomentar banyak terkait Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri (SKB 3 Menteri) mengenai penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Pihaknya mengaku belum menerima surat resmi terkait SKB 3 Menteri soal seragam tersebut.
 
"Setelah kami terima SKB-nya, nanti dikabari," kata Humas Disdik DKI Jakarta, Sony Juhersoni kepada Medcom.id, Kamis, 4 Februari 2021.
 
SKB Tiga Menteri dengan Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 mengatur penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidikan dan tenaga kependidikan. SKB tersebut salah satunya muncul buntut kasus peserta didik nonmuslim yang diwajibkan memakai jilbab di SMK Negeri 2 Padang, Sumatra Barat.

SKB diteken Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Choulil Qoumas. SKB tersebut menegaskan murid, guru, dan tenaga kependidikan bebas memilih seragam dan atribut tanpa kekhususan atau dengan kekhususan agama.
 
Baca: Menag: Aturan Seragam Sekolah Harus Menghormati Perbedaan Keyakinan
 
Pemerintah daerah (Pemda) dan sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam dan atribut khusus agama tertentu. Pemda dan sekolah diminta menyisir ulang regulasi yang sifatnya tak menghargai keberagaman.
 
Aturan paling lama sebulan dicabut sejak SKB 3 Menteri terbit pada 5 Maret 2021. Ketiga kementerian bakal memberi sanksi bagi sekolah dan pemda yang melanggar.
 
SKB Tiga Menteri terbit berdasarkan sejumlah pertimbangan. Salah satunya, sekolah memiliki peran penting dalam menjaga eksistensi ideologi negara, yaitu Pancasila, UUD 1945, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan