Jakarta: Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pelaksanaan tilang emisi kendaraan tidak efektif. Kegiatan itu justru menimbulkan titik kemacetan.
"Beberapa pos yang dilakukan pelaksanaan uji emisi dan kemudian itu akan ada simpul kemacetan baru," ujar Syafrin di Jakarta, Selasa, 12 September 2023.
Syafrin mengatakan saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk memanfaatkan teknologi dalam menindak kendaraan yang belum uji emisi. Rencananya, tilang emisi menggunakan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Syafrin menjelaskan sebanyak 70 titik bakal dipasang ETLE pada tahun ini. Sistem ETLE akan terintegrasi data milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
"Misalnya satu kendaraan tidak melakukan uji (emisi) melintas di satu titik otomatis dia akan terdetect dia belom uji emisi sehingga bisa diterbitkan tilang elektronik," bebernya.
Polda Metro Jaya memutuskan untuk menghentikan tilang terhadap pengendara yang melanggar aturan uji emisi kendaraan. Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nurcholis mengatakan 850 kendaraan tak lolos uji emisi selama razia padapada 1-7 September 2023 telah sebanyak
Sebanyak 66 di antaranya dikenai sanksi tilang. Sisanya diminta untuk melakukan perbaikan di bengkel.
"Yang 66 itu waktu uji coba tanggal 1 September belum ada satgas, ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada satgas, yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis," kata Nurcholis.
Jakarta: Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub)
DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pelaksanaan tilang emisi kendaraan tidak efektif. Kegiatan itu justru menimbulkan titik kemacetan.
"Beberapa pos yang dilakukan pelaksanaan uji emisi dan kemudian itu akan ada simpul kemacetan baru," ujar Syafrin di Jakarta, Selasa, 12 September 2023.
Syafrin mengatakan saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk memanfaatkan teknologi dalam menindak kendaraan yang belum uji emisi. Rencananya, tilang emisi menggunakan sistem
electronic traffic law enforcement (ETLE) atau
tilang elektronik.
Syafrin menjelaskan sebanyak 70 titik bakal dipasang ETLE pada tahun ini. Sistem ETLE akan terintegrasi data milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
"Misalnya satu kendaraan tidak melakukan uji (emisi) melintas di satu titik otomatis dia akan terdetect dia belom uji emisi sehingga bisa diterbitkan tilang elektronik," bebernya.
Polda Metro Jaya memutuskan untuk menghentikan tilang terhadap pengendara yang melanggar aturan uji emisi kendaraan. Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nurcholis mengatakan 850 kendaraan tak lolos uji emisi selama razia padapada 1-7 September 2023 telah sebanyak
Sebanyak 66 di antaranya dikenai sanksi tilang. Sisanya diminta untuk melakukan perbaikan di bengkel.
"Yang 66 itu waktu uji coba tanggal 1 September belum ada satgas, ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada satgas, yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis," kata Nurcholis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)