medcom.id, Jakarta: Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organda DKI Jakarta akan melakukan sweeping Uber Taxi yang beroperasi di Ibu Kota. Sebab, taksi kelas premium itu tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.
Ketua DPD Organda DKI, Shafruhan Sinungan mengatakan, pihaknya sudah melaporkan Uber Taxi ke Polda Metro Jaya pada 28 Februari 2015. Polisi dan DPD Organda DKI akan melakukan <i>sweeping</i> agar taksi tersebut tak beroperasi lagi.
"Kami segera berkoordinasi dengan aparat untuk melakukan <i>sweeping</i> terhadap kegiatan Uber Taxi. Kami menegaskan kembali, manajemen Uber Taxi harus menghentikan kegiatannya," kata Shafruhan dalam keterangan tertulis yang diterima <i>Metrotvnews.com</i>, Sabtu (6/6/2015).
Ia mengungkapkan, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tiap kegiatan usaha angkutan, baik barang maupun orang harus berbadan hukum dan mempunyai izin resmi usaha angkutan umum dari instansi yang berwenang.
"Tindakan Uber Taxi ini tidak bisa dibenarkan, karena melanggar UU LLAJ No. 22 tahun 2009. Tindakan ini sudah melecehkan pemerintah. Apalagi mereka sudah beroperasi sampai Bandung," ujarnya.
medcom.id, Jakarta: Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organda DKI Jakarta akan melakukan sweeping Uber Taxi yang beroperasi di Ibu Kota. Sebab, taksi kelas premium itu tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.
Ketua DPD Organda DKI, Shafruhan Sinungan mengatakan, pihaknya sudah melaporkan Uber Taxi ke Polda Metro Jaya pada 28 Februari 2015. Polisi dan DPD Organda DKI akan melakukan
sweeping agar taksi tersebut tak beroperasi lagi.
"Kami segera berkoordinasi dengan aparat untuk melakukan
sweeping terhadap kegiatan Uber Taxi. Kami menegaskan kembali, manajemen Uber Taxi harus menghentikan kegiatannya," kata Shafruhan dalam keterangan tertulis yang diterima
Metrotvnews.com, Sabtu (6/6/2015).
Ia mengungkapkan, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tiap kegiatan usaha angkutan, baik barang maupun orang harus berbadan hukum dan mempunyai izin resmi usaha angkutan umum dari instansi yang berwenang.
"Tindakan Uber Taxi ini tidak bisa dibenarkan, karena melanggar UU LLAJ No. 22 tahun 2009. Tindakan ini sudah melecehkan pemerintah. Apalagi mereka sudah beroperasi sampai Bandung," ujarnya.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda(FZN)