Sopir taksi demonstrasi menentang kehadiran Uber dan Lyft di California (Foto: Reuters/Max Whittaker)
Sopir taksi demonstrasi menentang kehadiran Uber dan Lyft di California (Foto: Reuters/Max Whittaker)

Tak Miliki Izin, Organda DKI akan Sweeping Uber Taxi

Intan fauzi • 06 Juni 2015 17:45

medcom.id, Jakarta: Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organda DKI Jakarta akan melakukan sweeping Uber Taxi yang beroperasi di Ibu Kota. Sebab, taksi kelas premium itu tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.
 
Ketua DPD Organda DKI, Shafruhan Sinungan mengatakan, pihaknya sudah melaporkan Uber Taxi ke Polda Metro Jaya pada 28 Februari 2015. Polisi dan DPD Organda DKI akan melakukan sweeping agar taksi tersebut tak beroperasi lagi.
 
"Kami segera berkoordinasi dengan aparat untuk melakukan sweeping terhadap kegiatan Uber Taxi. Kami menegaskan kembali, manajemen Uber Taxi harus menghentikan kegiatannya," kata Shafruhan dalam keterangan tertulis yang diterima Metrotvnews.com, Sabtu (6/6/2015).
 
Ia mengungkapkan, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tiap kegiatan usaha angkutan, baik barang maupun orang harus berbadan hukum dan mempunyai izin resmi usaha angkutan umum dari instansi yang berwenang.
 
"Tindakan Uber Taxi ini tidak bisa dibenarkan, karena melanggar UU LLAJ No. 22 tahun 2009. Tindakan ini sudah melecehkan pemerintah. Apalagi mereka sudah beroperasi sampai Bandung," ujarnya.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan