Normalisasi Kali Pesanggrahan----Ant
Normalisasi Kali Pesanggrahan----Ant

Korupsi Kali Pesanggrahan

Ketua RW Diduga Tukangi Pemalsuan Surat Girik

LB Ciputri Hutabarat • 11 Juli 2015 09:35
medcom.id, Jakarta: Pejabat Kelurahan Lebak Bulus menduga salah satu ketua RW 03, Damiri (yang juga tersangka) memalsukan surat girik tanah yang berada di area Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. Pemalsuan ini yang menyebabkan lolosnya proses pendataan di tingkat kelurahan.
 
"Sepertinya surat girik itu dipalsukan, jadi lolos," kata Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Lebak Bulus, Eko Yulianto kepada Metrotvnews.com di Jalan Manunggal Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2015).
 
Eko menjelaskan, pihaknya juga menduga sang pemilik tanah palsu, Abdulah dan Jaenilan disuruh Damiri untuk mengakui tanah tersebut milik mereka. Damiri kemudian mengurus segala proses pembebasan lahan ke Kelurahan Lebak Bulus, sampai surat lolos.

Lolosnya surat tersebut, diakui Eko, lantaran kelurahan hanya percaya dengan pengakuan Abdulah dan Jaenilan sebagai pemilik tanah. Ditambah lagi, kelurahan belum punya metode khusus untuk mengecek keaslian surat girik tersebut.
 
"Kita enggak bisa cek keaslian soal surat girik. Soalnya girik enggak punya standar tertentu seperti sertifikat tanah yang bisa diverifikasi di BPN, cuma ditulis tangan saja batas-batasnya," terang Eko.
 
"Kalau girik juga enggak ada pemeriksaan cuma tercatat doang. Kita enggak tahu zaman, tahun 50-an, tahun 70-an soalnya," sambung dia.
 
Diketahui, tanah yang diakui Abdulah dan Jaenilan merupakan tanah BUMD PD Pembangunan Sarana Jaya. Lahan seluas 9.400 meter persegi dan 8.000 meter persegi itu sudah dimiliki pemerintah sejak tahun 1974. Namun pada 2013 pemerintah harus kembali membeli tanah itu seharga Rp32, 8 miliar.
 
Kini, Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Tiga di antaranya adalah Damiri, sang Ketua RW, Abdulah dan Jaenilan, sebagai pembeli. Namun kini Abdulan dan Jaenilan sudah meninggal karena sakit.
 
Mereka disangka melanggar UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 KUHP.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan