medcom.id, Jakarta: Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman (DPP) DKI Jakarta Nandar Sunandar meminta warga melaporkan oknum pejabat yang melakukan pungutan liar hingga jutaan rupiah untuk biaya pemakaman. Sebab, retribusi pemakaman di Ibu Kota hanya Rp 100 ribu.
“Ingat, retribusi pemakaman hanya Rp 100 ribu. Saya tugaskan pak Junaedi (Kabid kepegawaian DPP DKI) untuk memeriksa kepala suku dinas (sudin), kepala seksi pemakaman, pengawas makam, dan tukang gali tutup makam yang terlibat kasus pungli kuburan di lima wilayah Provinsi DKI, “ tegas Sunandar, Kamis (14/5/2015).
Ia mengungkapkan, terjadinya pungli kuburan karena pejabat tidak melakukan sosialisasi dan pengawasan di lapangan. “Punglinya sampai jutaan rupiah, kaget juga dengarnya. Saya tegaskan, retribusi pemakaman sudah satu pintu dan dibayarkan di kelurahan Rp 100 ribu. Diluar itu berarti pungli, catat nama okum yang minta, laporkan ke kami,” ujarnya.
Sejak 1 Januari 2015, petugas TPU tidak diizinkan mengutip bayaran apapun. Sebab, semua kelengkapan infrastruktur terkait pemakaman sudah disiapkan Pemprov DKI. “Seperti tenda, kursi, honor tukang gali tutup kubur dan termasuk persediaan lahan,” jelas Nandar.
Ia mengungkapkan, tukang gali tutup kubur sudah digaji Rp2,7 juta per bulan oleh pemerintah. Sementara infrastruktur pemakaman adalah hibah dari Pemprov DKI.
“Saya akan tindak kepala sudin, kepala seksi pemakaman, pengelola TPU, dan tukang gali tutup kubur yang melakukan maladministrasi,” ujarnya.
Nandar mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Jika terbukti lakukan pungli, oknum pejabat akan dikenakan sanksi pemotongan tunjangan hingga pemecatan.
Seperti diketahui, salah satu ahli waris, Togi mengatakan, dirinya dimintai retribusi oleh oknum pejabat di TPU Pondok Ranggon, pemasangan tenda dikutip Rp300 ribu, biaya pemakaman Rp1 juta. Jika ahli waris ingin pasang rumput dan batu nisan, dikenakan biaya masing-masing Rp500 ribu.
Ahli waris dilarang memasang sendiri. “Kami tak boleh pasang sendiri. Katanya harus dari TPU supaya seragam dengan makam-makam lainnya,” kata Togi.
Terkait retribusi, pengelola pemakaman dan tukang gali tutup kubur berkilah, uang Rp100 ribu hanya administrasi. Sedangkan biaya penyiapan lahan harus dibayarkan melalui ketua kelompok pengelola TPU.
medcom.id, Jakarta: Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman (DPP) DKI Jakarta Nandar Sunandar meminta warga melaporkan oknum pejabat yang melakukan pungutan liar hingga jutaan rupiah untuk biaya pemakaman. Sebab, retribusi pemakaman di Ibu Kota hanya Rp 100 ribu.
“Ingat, retribusi pemakaman hanya Rp 100 ribu. Saya tugaskan pak Junaedi (Kabid kepegawaian DPP DKI) untuk memeriksa kepala suku dinas (sudin), kepala seksi pemakaman, pengawas makam, dan tukang gali tutup makam yang terlibat kasus pungli kuburan di lima wilayah Provinsi DKI, “ tegas Sunandar, Kamis (14/5/2015).
Ia mengungkapkan, terjadinya pungli kuburan karena pejabat tidak melakukan sosialisasi dan pengawasan di lapangan. “Punglinya sampai jutaan rupiah, kaget juga dengarnya. Saya tegaskan, retribusi pemakaman sudah satu pintu dan dibayarkan di kelurahan Rp 100 ribu. Diluar itu berarti pungli, catat nama okum yang minta, laporkan ke kami,” ujarnya.
Sejak 1 Januari 2015, petugas TPU tidak diizinkan mengutip bayaran apapun. Sebab, semua kelengkapan infrastruktur terkait pemakaman sudah disiapkan Pemprov DKI. “Seperti tenda, kursi, honor tukang gali tutup kubur dan termasuk persediaan lahan,” jelas Nandar.
Ia mengungkapkan, tukang gali tutup kubur sudah digaji Rp2,7 juta per bulan oleh pemerintah. Sementara infrastruktur pemakaman adalah hibah dari Pemprov DKI.
“Saya akan tindak kepala sudin, kepala seksi pemakaman, pengelola TPU, dan tukang gali tutup kubur yang melakukan maladministrasi,” ujarnya.
Nandar mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Jika terbukti lakukan pungli, oknum pejabat akan dikenakan sanksi pemotongan tunjangan hingga pemecatan.
Seperti diketahui, salah satu ahli waris, Togi mengatakan, dirinya dimintai retribusi oleh oknum pejabat di TPU Pondok Ranggon, pemasangan tenda dikutip Rp300 ribu, biaya pemakaman Rp1 juta. Jika ahli waris ingin pasang rumput dan batu nisan, dikenakan biaya masing-masing Rp500 ribu.
Ahli waris dilarang memasang sendiri. “Kami tak boleh pasang sendiri. Katanya harus dari TPU supaya seragam dengan makam-makam lainnya,” kata Togi.
Terkait retribusi, pengelola pemakaman dan tukang gali tutup kubur berkilah, uang Rp100 ribu hanya administrasi. Sedangkan biaya penyiapan lahan harus dibayarkan melalui ketua kelompok pengelola TPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)