medcom.id, Jakarta: Andy alias AW, 38 masih menjadi tersangka tunggal pembunuhan Hayriantira (Rian), 37. Polisi membantah Andy hanya orang suruhan.
"Kalau perkara pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati, maka tidak ada yang berani bertaruh dengan uang," tegas Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2015).
Krishna mengatakan, hingga kini penyidik masih menelusuri motif lain dari kasus pembunuhan Rian. Pasalnya, penyidik tak percaya terkait pengakuan Andy yang membunuh Rian dengan alasan 'kejantanan'.
Seperti diketahui, setelah membunuh Rian. Andy pun langsung menguasai harta benda korban, yakni satu unit mobil jenis suv Honda Mobilio.
Meskipun baru diancam dengan Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan. Tapi dimungkinkan untuk Andy dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 365 tentang perampasan dengan kekerasan.
"Kamu belum menemukan motif lain. Kami masih telusur dan meluruskan bahwa motif yang kami dapati adalah pembunuhan spontan yang kemudian ada upaya untuk menghilangkan jejak dan menguasai barang milik korban," tegas Krishna.
Sementara dugaan pembunuhan berencana, tegas Krishna, bisa dilihat dari pemalsuan plat nomor mobil milik Rian yang digunakan Andi saat berpergian ke Garut dengan korban pada 30 Oktober 2014.
"Sampai saat ini pelaku sementara hanya AW sendirian. Tapi gambar besarnya, masih pembunuhan spontanitas. Ditindaklanjuti dengan penguasaan barang-barang milik orang lain. Kepingan-kepingan ini yang sedang kita gali, ini berencana atau tidak. Itu yang sedang digali," tegasnya.
medcom.id, Jakarta: Andy alias AW, 38 masih menjadi tersangka tunggal pembunuhan Hayriantira (Rian), 37. Polisi membantah Andy hanya orang suruhan.
"Kalau perkara pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati, maka tidak ada yang berani bertaruh dengan uang," tegas Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2015).
Krishna mengatakan, hingga kini penyidik masih menelusuri motif lain dari kasus pembunuhan Rian. Pasalnya, penyidik tak percaya terkait pengakuan Andy yang membunuh Rian dengan alasan 'kejantanan'.
Seperti diketahui, setelah membunuh Rian. Andy pun langsung menguasai harta benda korban, yakni satu unit mobil jenis suv Honda Mobilio.
Meskipun baru diancam dengan Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan. Tapi dimungkinkan untuk Andy dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 365 tentang perampasan dengan kekerasan.
"Kamu belum menemukan motif lain. Kami masih telusur dan meluruskan bahwa motif yang kami dapati adalah pembunuhan spontan yang kemudian ada upaya untuk menghilangkan jejak dan menguasai barang milik korban," tegas Krishna.
Sementara dugaan pembunuhan berencana, tegas Krishna, bisa dilihat dari pemalsuan plat nomor mobil milik Rian yang digunakan Andi saat berpergian ke Garut dengan korban pada 30 Oktober 2014.
"Sampai saat ini pelaku sementara hanya AW sendirian. Tapi gambar besarnya, masih pembunuhan spontanitas. Ditindaklanjuti dengan penguasaan barang-barang milik orang lain. Kepingan-kepingan ini yang sedang kita gali, ini berencana atau tidak. Itu yang sedang digali," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(YDH)