medcom.id, Jakarta: Kepolisian tak hanya fokus mencegah pembegalan kendaraan bermotor, namun juga mengincar penadah barang-barang hasil curian. Metode ini dilakukan agar mata rantai aksi begal terputus.
"Kita sudah melakukan langkah memutus mata rantai dari supply dan demands antara pelaku dan pedagang atau kios penadah yang menampung hasil kejahatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Martinus Sitompul di Kantornya, Selasa (3/3/2015).
Dia mengatakan, tim kini tengah masuk ke kios atau pedagang yang diduga menadah barang curian. "Kami masuk dalam kios dan toko onderdil bekas yang patut diduga adalah suku cadang motor hasil curian," imbuhnya.
Menurut Martinus, fokus pemeriksaan tak cuma onderdil motor, tapi juga mobil dan truk. Pasalnya, penadah biasanya hanya menerima `jeroan` kendaraan yang sudah dipreteli.
"Sebab ada beberapa peristiwa atau kejadian yang melibatkan perampasan mobil dan truk. Barang buktinya sulit ditemukan karena sudah dipisah-pisah, dikanibal dalam bentuk sparepart," pungkas dia.
Martinus melanjutkan bila terbukti si penjual melakukan jual beli dari hasil begal yang bersangkutan dapat dikenakan Pasal 480 terkait Pasal Penadahan.  
  
  
    medcom.id, Jakarta: Kepolisian tak hanya fokus mencegah pembegalan kendaraan bermotor, namun juga mengincar penadah barang-barang hasil curian. Metode ini dilakukan agar mata rantai aksi begal terputus. 
"Kita sudah melakukan langkah memutus mata rantai dari
 supply dan 
demands antara pelaku dan pedagang atau kios penadah yang menampung hasil kejahatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Martinus Sitompul di Kantornya, Selasa (3/3/2015). 
Dia mengatakan, tim kini tengah masuk ke kios atau pedagang yang diduga menadah barang curian. "Kami masuk dalam kios dan toko onderdil bekas yang patut diduga adalah suku cadang motor hasil curian," imbuhnya.
Menurut Martinus, fokus pemeriksaan tak cuma onderdil motor, tapi juga mobil dan truk. Pasalnya, penadah biasanya hanya menerima `jeroan` kendaraan yang sudah dipreteli. 
"Sebab ada beberapa peristiwa atau kejadian yang melibatkan perampasan mobil dan truk. Barang buktinya sulit ditemukan karena sudah dipisah-pisah, dikanibal dalam bentuk sparepart," pungkas dia. 
Martinus melanjutkan bila terbukti si penjual melakukan jual beli dari hasil begal yang bersangkutan dapat dikenakan Pasal 480 terkait Pasal Penadahan. 
Cek Berita dan Artikel yang lain di 
            
                
                
                    Google News
                
            Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(YDH)