Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum berencana menerapkan pembatasan kendaraan dengan sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di perbatasan Ibu Kota. Dinas Perhubungan DKI Jakarta belum melakukan kajian usulan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) itu.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, kebijakan tersebut harus melibatkan pemerintah daerah kota penyangga.
"Belum ada kajiannya. Jadi tidak bisa bicara banyak. Itu kan harus dibicarakan secara komprehensif tidak hanya untuk kepentingan DKI tapi juga kepentingan pemerintah kota penyangga," kata Andri di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin, 26 Maret 2018.
Baca: Perbatasan Ibu Kota akan Dikelilingi Jalan Berbayar
Andri mengungkapkan, BPTJ belum menyampaikan usulan itu ke Pemprov DKI Jakarta. Ia hanya tahu usulan tersebut lewat media. "Belum ada ke kami. Saya tahu juga dari kalian," katanya.
Kendati begitu, ia tak menutup usulan apapun. Andri sepakat meneruskan kebijakan ERP. "Kalau di Dinas belum ada kajian. Tapi kan kalau usulan boleh-boleh saja. Menurut saya ERP saja dulu beresin," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan, kebijakan tersebut mampu mengatasi kemacetan. Saat ini pengaturan ganjil-genap, pengaturan logistik, pengaturan penyediaan angkutan massal di Tol Jakarta-Cikampek baru salah satu program jangka pendek untuk mengurai macet di Jakarta. Namun, hal itu belum cukup untuk mengatasi macet di Ibu Kota.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/GNln5eGk" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum berencana menerapkan pembatasan kendaraan dengan sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di perbatasan Ibu Kota. Dinas Perhubungan DKI Jakarta belum melakukan kajian usulan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) itu.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, kebijakan tersebut harus melibatkan pemerintah daerah kota penyangga.
"Belum ada kajiannya. Jadi tidak bisa bicara banyak. Itu kan harus dibicarakan secara komprehensif tidak hanya untuk kepentingan DKI tapi juga kepentingan pemerintah kota penyangga," kata Andri di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin, 26 Maret 2018.
Baca: Perbatasan Ibu Kota akan Dikelilingi Jalan Berbayar
Andri mengungkapkan, BPTJ belum menyampaikan usulan itu ke Pemprov DKI Jakarta. Ia hanya tahu usulan tersebut lewat media. "Belum ada ke kami. Saya tahu juga dari kalian," katanya.
Kendati begitu, ia tak menutup usulan apapun. Andri sepakat meneruskan kebijakan ERP. "Kalau di Dinas belum ada kajian. Tapi kan kalau usulan boleh-boleh saja. Menurut saya ERP saja dulu beresin," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan, kebijakan tersebut mampu mengatasi kemacetan. Saat ini pengaturan ganjil-genap, pengaturan logistik, pengaturan penyediaan angkutan massal di Tol Jakarta-Cikampek baru salah satu program jangka pendek untuk mengurai macet di Jakarta. Namun, hal itu belum cukup untuk mengatasi macet di Ibu Kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)