Garis polisi terpasang di Diskotek MG, Jakarta. (MI/Arya Manggala)
Garis polisi terpasang di Diskotek MG, Jakarta. (MI/Arya Manggala)

Pengawasan Terpadu Hiburan Malam Hanya Jelang Perayaan Hari Besar

Faisal Abdalla • 21 Desember 2017 20:12
Jakarta: Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Provinsi DKI Jakarta berharap pengawasan terpadu terhadap industri hiburan malam lebih diintensifkan. Hal itu dilakukan untuk memaksimalkan pengawasan terhadap lokasi hiburan malam.
 
Kepala Seksi Hiburan dan Rekreasi Disparbud, Ujang Supandi, mengatakan, selama ini pengawasan terpadu yang melibatkan aparat penegak hukum seperti kepolisian, Satpol PP dan Kesbangpol hanya dilakukan menjelang hari-hari besar.
 
"Selama ini memang baru dilaksakan ketika menjelang hari-hari besar, seperti Idul Fitri, Idul Adha, Natal dan Tahun Baru," ujar Ujang kepada Medcom.id, Kamis 21 Desember 2017.

Dia menjelaskan, selama ini pihaknya sudah melakukan pengawasan dengan mendatangi tempat-tempat hiburan malam secara rutin. Namun pengawasan terpadu masih perlu ditingkatkan.
 
"Selalu rutin kita datangi. Mengirimkan surat himbauan juga sudah. Namun itu, pengawasan terpadu perlu ditingkatkan lagi," ujar Ujang.
 
Sebelumnya, Diskotek MG Internasional Club digerebek BNN, Minggu, 17 Desember 2017. Selain tempat hiburan malam, lokasi itu juga diduga jadi tempat produksi dan peredaran narkoba.
 
Hasil penggeledahan, pabrik sabu dan ekstasi terletak di lantai empat gedung. Direktur Pemberantasan Narkoba BNN Irjen Arman Depari memastikan laboratorium penghasil narkoba itu berskala besar.
 
Narkoba yang diproduksi serta dijual di diskotek MG berbentuk sabu cair. Barang haram itu dimasukkan ke dalam botol air mineral ukuran 330 mililiter dan dibanderol Rp400 ribu per botol. Tak sembarang orang bisa memesan sabu cair yang dijual. Pelanggan mesti memiliki kartu anggota diskotek yang sudah disediakan.
 
Sebanyak 120 orang yang merupakan pengunjung dan pekerja digiring petugas lantaran positif menggunakan zat terlarang jenis metamfetamin (sabu) dan amfetamin (ekstasi). Lima pegawai diskotek yang ditetapkan menjadi tersangka, yakni Wastam, 43, Ferdiansyah, 23, Dedi Wahyudi, 40, Mislah, 45, dan manager diskotek, Fadly. Selain itu, satu orang tersangka Awank berperan sebagai koordinator lapangan Diskotek MG telah menyerahkan diri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan