"Barusan sudah disepakati bahwa paripurna APBD itu tanggal 11 (Desember)," kata Saefullah saat ditemui wartawan di Jakarta, Senin, 25 November 2019.
Dia mengatakan berkas APBD akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi. Setelah itu, APBD disepakati dan diundangkan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Inshaallah tanggal 1-2 Januari," kata dia.
Sebelumnya, DPRD DKI menargetkan APBD selesai pada 30 November 2019. Namun, karena ada pergantian DPRD DKI tahun 2019-2024, maka dilakukan pembahasan ulang Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2019. KUA-PPAS adalah tahapan sebelum APBD jadi.
"Habis pelantikan Dewan tanggal 20 Agustus, mereka (Dewan) nyusun alat kelengkapan dewan, AKD. Baru Oktober (KUA-PPAS dibahas kembali)," tambah dia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan DPRD memiliki batas waktu hingga Sabtu, 30 November 2019, untuk mengesahkan RAPBD DKI Jakarta 2020. Jika tidak, mereka terancam tidak digaji enam bulan.
(JMS)