medcom.id, Jakarta: Tersangka pembunuh Hayriantira, 37, AW alias Andy kerap memberikan keterangan berubah-ubah. Ulah pria 38 tahun itu menyulitkan penyidik reserse kriminal umum Polda Metro Jaya.
Karena itu, penyidik bakal memeriksa Andy menggunakan lie detector (alat uji kebohongan). "Kita akan memeriksa menggunakan lie detector," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2015).
Iqbal menegaskan, pemeriksaan melalui lie detector guna menguatkan alat bukti dan keterangan para saksi. "Ya itu untuk menguatkan alat bukti," ujarnya.
Andy kini menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus pembunuhan Rian, panggilan Hayriantira. Iqbal menjelaskan, tersangka berpeluang dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dan atau Pasal 365.
"Karena tersangka menguasai harta korban," tegas dia.
Sebelum diketahui dibunuh, Rian dinyatakan hilang sejak November 2014. Keluarga mencoba melakukan pelacakan sendiri, namun tak membuahkan hasil. April 2015 keluarga Rian mencoba mendatangi kediaman Andy dan menemukan mobil Rian.
Keluarga penasaran, menurut penuturan Andy mobil tersebut adalah hasil piutang dengan Rian. Hal itu dibantah keluarga, hingga akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Penyidik menemukan adanya pemalsuan dokumen yang dilakukan Andy guna mendapatkan mobil Rian.
Karena penasaran dengan keberadaan Rian, keluarga mendesak Andy. Walhasil, Andy mengakui ke ibu Rian, Rukmila, 54, bahwa dia telah membunuh Rian di kamar nomor 5, Hotel Cipaganti, Garut, Jawa Barat, pada 30 Oktober 2014.
medcom.id, Jakarta: Tersangka pembunuh Hayriantira, 37, AW alias Andy kerap memberikan keterangan berubah-ubah. Ulah pria 38 tahun itu menyulitkan penyidik reserse kriminal umum Polda Metro Jaya.
Karena itu, penyidik bakal memeriksa Andy menggunakan lie detector (alat uji kebohongan). "Kita akan memeriksa menggunakan lie detector," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2015).
Iqbal menegaskan, pemeriksaan melalui lie detector guna menguatkan alat bukti dan keterangan para saksi. "Ya itu untuk menguatkan alat bukti," ujarnya.
Andy kini menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus pembunuhan Rian, panggilan Hayriantira. Iqbal menjelaskan, tersangka berpeluang dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dan atau Pasal 365.
"Karena tersangka menguasai harta korban," tegas dia.
Sebelum diketahui dibunuh, Rian dinyatakan hilang sejak November 2014. Keluarga mencoba melakukan pelacakan sendiri, namun tak membuahkan hasil. April 2015 keluarga Rian mencoba mendatangi kediaman Andy dan menemukan mobil Rian.
Keluarga penasaran, menurut penuturan Andy mobil tersebut adalah hasil piutang dengan Rian. Hal itu dibantah keluarga, hingga akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Penyidik menemukan adanya pemalsuan dokumen yang dilakukan Andy guna mendapatkan mobil Rian.
Karena penasaran dengan keberadaan Rian, keluarga mendesak Andy. Walhasil, Andy mengakui ke ibu Rian, Rukmila, 54, bahwa dia telah membunuh Rian di kamar nomor 5, Hotel Cipaganti, Garut, Jawa Barat, pada 30 Oktober 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)