medcom.id, Jakarta: Pelawak Srimulat Tessy alias Kabul Basuki telah mengajukan upaya rehabilitasi ke Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Polri, setelah ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Namun, meski sudah mengajukan rehabilitasi,Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Ronny F Sompie, proses penyidikan masih terus dilakukan.
"Proses penyidikan terhadap Tessy dan kawan-kawan, ada dua tersangka lainnya masih terus diproses sesuai prosedur," ucapnya kepada Metrotvnews.com melalui pesan singkat, Rabu (12/11/2014).
Semua proses penyidikan, sambung Ronny, akan diproses untuk diajukan ke Jaksa Penuntut Umum. Berkas perkaranya pun akan segera diserahkan ke JPU jika sudah selesai diproses.
Saat ini, upaya rehabilitasi Tessy tengah menunggu hasil assessment atau penilaian BNN. Hal itu dilakukan, untuk membuktikan apakah Tessy benar hanya pengguna atau termasuk pengedar obat terlarang.
"Pengajuan untuk permohonan rehabilitasi, sudah diterima dan diajukan ke BNN untuk assessment," kata Ronny.
Tessy ditahan polisi bersama dua rekannya Pudji Sapto dan Ahmad Jamhari karena kedapatan memiliki dan menggunakan sabu. Berdasarkan alat bukti yang cukup, Tessy diduga melanggar pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsuder Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Sementara Pudjo dan Jamhari, dijerat Pasal 114 ayat (1). Jo Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) lebih Subsider Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Tessy terancam hukuman penjara seumur hidup, minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
medcom.id, Jakarta: Pelawak Srimulat Tessy alias Kabul Basuki telah mengajukan upaya rehabilitasi ke Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Polri, setelah ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Namun, meski sudah mengajukan rehabilitasi,Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Ronny F Sompie, proses penyidikan masih terus dilakukan.
"Proses penyidikan terhadap Tessy dan kawan-kawan, ada dua tersangka lainnya masih terus diproses sesuai prosedur," ucapnya kepada Metrotvnews.com melalui pesan singkat, Rabu (12/11/2014).
Semua proses penyidikan, sambung Ronny, akan diproses untuk diajukan ke Jaksa Penuntut Umum. Berkas perkaranya pun akan segera diserahkan ke JPU jika sudah selesai diproses.
Saat ini, upaya rehabilitasi Tessy tengah menunggu hasil assessment atau penilaian BNN. Hal itu dilakukan, untuk membuktikan apakah Tessy benar hanya pengguna atau termasuk pengedar obat terlarang.
"Pengajuan untuk permohonan rehabilitasi, sudah diterima dan diajukan ke BNN untuk assessment," kata Ronny.
Tessy ditahan polisi bersama dua rekannya Pudji Sapto dan Ahmad Jamhari karena kedapatan memiliki dan menggunakan sabu. Berdasarkan alat bukti yang cukup, Tessy diduga melanggar pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsuder Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Sementara Pudjo dan Jamhari, dijerat Pasal 114 ayat (1). Jo Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) lebih Subsider Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Tessy terancam hukuman penjara seumur hidup, minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)