medcom.id, Jakarta: Kondisi pertumbuhan kota Jakarta saat ini sudah melewati daya dukung lingkungan. Sebanyak 13 sungai dan 43 waduk dalam kondisi rusak dan tercemar, sehingga tidak layak digunakan sebagai air baku.
Selain itu, penurunan permukaan tanah di wilayah Provinsi DKI Jakarta dilaporkan terus meningkat. Penyebabnya adalah eksploitasi air tanah karena tingkat ketahanan air Jakarta sangat rendah.
Eksploitasi terhadap air tanah menyumbang 17,5 persen sebagai penyebab penurunan muka tanah Jakarta. Oleh karena itu, penggunaan air tanah di Jakarta untuk keperluan komersial harus seijin Gubernur.
Pengawasan dan penertiban penggunaan air tanah diatur dalam Perda Nomor 11 Tahun 1998 dan Pergub Nomor 113 Tahun 2005, begitu pula dengan sanksinya. Bagi kegiatan usaha komersial yang berada dalam wilayah pelayanan Palyja, sesuai aturan yang diterbitkan, diwajibkan menggunakaan air Palyja sebagai sumber air utama.
Untuk mendukung aturan tersebut, Palyja melalui Unit Pelayanan Palyja Utama (UPPU) melayani pelanggan meter besar untuk kebutuhan air bersih usaha komersial. UPPU juga turut aktif mensosialiasikan berbagai program unggulannya dan perda yang berkaitan.
Salah satu usaha kegiatan yang dilakukan, yaitu melakukan sosialisasi tatap muka dengan pelanggan. Tidak jarang, kegiatan sosialisasi pelanggan dilakukan di Instalasi Pengolahan Air (IPA) Palyja. Agar pelanggan mengetahui proses pengolahan air oleh Palyja.
Beragam layanan terbaik juga diberikan kepada pelanggan secara gratis hingga di lokasi komersial pelanggan. Pengakuan atas manajemen mutu UPPU telah diganjar dengan penghargaan ISO 9001:2008.
Ingin tahu layanan apa saja yang diberikan oleh Unit Pelayanan Palyja Utama (UPPU)? Hubungi Call center 24 jam 2997 9999 atau kunjungi www.palyja.co.id. Anda juga bisa mendapatkan informasi terkini tentang suplai air, kegiatan, program, kuis dan tips hemat air di @water4life_ID dan water4life_ID. (adv)
medcom.id, Jakarta: Kondisi pertumbuhan kota Jakarta saat ini sudah melewati daya dukung lingkungan. Sebanyak 13 sungai dan 43 waduk dalam kondisi rusak dan tercemar, sehingga tidak layak digunakan sebagai air baku.
Selain itu, penurunan permukaan tanah di wilayah Provinsi DKI Jakarta dilaporkan terus meningkat. Penyebabnya adalah eksploitasi air tanah karena tingkat ketahanan air Jakarta sangat rendah.
Eksploitasi terhadap air tanah menyumbang 17,5 persen sebagai penyebab penurunan muka tanah Jakarta. Oleh karena itu, penggunaan air tanah di Jakarta untuk keperluan komersial harus seijin Gubernur.
Pengawasan dan penertiban penggunaan air tanah diatur dalam Perda Nomor 11 Tahun 1998 dan Pergub Nomor 113 Tahun 2005, begitu pula dengan sanksinya. Bagi kegiatan usaha komersial yang berada dalam wilayah pelayanan Palyja, sesuai aturan yang diterbitkan, diwajibkan menggunakaan air Palyja sebagai sumber air utama.
Untuk mendukung aturan tersebut, Palyja melalui Unit Pelayanan Palyja Utama (UPPU) melayani pelanggan meter besar untuk kebutuhan air bersih usaha komersial. UPPU juga turut aktif mensosialiasikan berbagai program unggulannya dan perda yang berkaitan.
Salah satu usaha kegiatan yang dilakukan, yaitu melakukan sosialisasi tatap muka dengan pelanggan. Tidak jarang, kegiatan sosialisasi pelanggan dilakukan di Instalasi Pengolahan Air (IPA) Palyja. Agar pelanggan mengetahui proses pengolahan air oleh Palyja.
Beragam layanan terbaik juga diberikan kepada pelanggan secara gratis hingga di lokasi komersial pelanggan. Pengakuan atas manajemen mutu UPPU telah diganjar dengan penghargaan ISO 9001:2008.
Ingin tahu layanan apa saja yang diberikan oleh Unit Pelayanan Palyja Utama (UPPU)? Hubungi Call center 24 jam 2997 9999 atau kunjungi
www.palyja.co.id. Anda juga bisa mendapatkan informasi terkini tentang suplai air, kegiatan, program, kuis dan tips hemat air di
@water4life_ID dan
water4life_ID. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)