medcom.id, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menolak usulan penambahan anggaran untuk dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI tahun 2014. Anggota dewan menolak lantaran menilai banyak terjadi penyimpangan dalam implementasi KJP.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menyatakan, pihaknya sangat menyayangkan penolakan DPRD terhadap usulan penambahan dana Rp501 miliar KJP bagi siswa miskin di Jakarta. Sebab, dana KJP yang telah dianggarkan sebesar Rp799 miliar tidak mencukupi untuk membantu siswa dari keluarga miskin bisa tetap sekolah.
"Sayangnya, penambahan anggaran untuk dana KJP ditolak. Padahal kita butuh Rp1,3 triliun untuk membantu siswa sampai memenuhi kebutuhan mereka dengan cukup. Ternyata yang disetujui Dewan hanya Rp799 miliar," kata Ahok sapaan akrab Basuki Tjahaja Purnama, di Balai Kota DKI, Kamis (14/8).
Meski alasan anggota dewan masuk akal, mantan Bupati Belitung Timur itu mengatakan hak anak sekolah harus tetap disalurkan. Sebab, kata dia, penyimpangan dilakukan oleh oknum tertentu saja.
"Makanya, saya bilang yang menyimpang-menyimpang disuruh mundur atau berhenti saja. Sayangnya, Bappeda dan BPKD DKI tidak bisa menjawab pertanyaan DPRD. Penyimpangan bisa terjadi, tetapi bukan berarti memotong hak anak sekolah," ujarnya.
Menurut Ahok, dana KJP untuk siswa SD, SMP, dan SMA/SMK yang sekarang tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan mereka sebagai pelajar. Dia beri contoh, kebutuhan sekolah untuk siswa SMA saja bisa mencapai Rp800 ribu per bulan.
Namun, dengan penolakan tersebut, mau tidak mau, Ahok akan menjalaninya dengan berat hati. Dia berharap, tahun 2015 sudah bisa menerapkan sistem yang baru untuk menolong siswa dari golongan ekonomi lemah.
"Kalau sekarang kita jalani yang lama dululah. Kita berharap tahn 2015, bisa menerapkan sistem yang baru," tegasnya.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta, Matnoor Tindoan, mengatakan, permintaan tambahan anggaran KJP perlu dilakukan evaluasi kembali. Mengingat berdasarkan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI pada APBD DKI 2013, pengelolaaan anggaran terhadap dana KJP perlu mendapatkan perhatian utama dan perbaikan dari pihak eksekutif. (SSR)
medcom.id, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menolak usulan penambahan anggaran untuk dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI tahun 2014. Anggota dewan menolak lantaran menilai banyak terjadi penyimpangan dalam implementasi KJP.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menyatakan, pihaknya sangat menyayangkan penolakan DPRD terhadap usulan penambahan dana Rp501 miliar KJP bagi siswa miskin di Jakarta. Sebab, dana KJP yang telah dianggarkan sebesar Rp799 miliar tidak mencukupi untuk membantu siswa dari keluarga miskin bisa tetap sekolah.
"Sayangnya, penambahan anggaran untuk dana KJP ditolak. Padahal kita butuh Rp1,3 triliun untuk membantu siswa sampai memenuhi kebutuhan mereka dengan cukup. Ternyata yang disetujui Dewan hanya Rp799 miliar," kata Ahok sapaan akrab Basuki Tjahaja Purnama, di Balai Kota DKI, Kamis (14/8).
Meski alasan anggota dewan masuk akal, mantan Bupati Belitung Timur itu mengatakan hak anak sekolah harus tetap disalurkan. Sebab, kata dia, penyimpangan dilakukan oleh oknum tertentu saja.
"Makanya, saya bilang yang menyimpang-menyimpang disuruh mundur atau berhenti saja. Sayangnya, Bappeda dan BPKD DKI tidak bisa menjawab pertanyaan DPRD. Penyimpangan bisa terjadi, tetapi bukan berarti memotong hak anak sekolah," ujarnya.
Menurut Ahok, dana KJP untuk siswa SD, SMP, dan SMA/SMK yang sekarang tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan mereka sebagai pelajar. Dia beri contoh, kebutuhan sekolah untuk siswa SMA saja bisa mencapai Rp800 ribu per bulan.
Namun, dengan penolakan tersebut, mau tidak mau, Ahok akan menjalaninya dengan berat hati. Dia berharap, tahun 2015 sudah bisa menerapkan sistem yang baru untuk menolong siswa dari golongan ekonomi lemah.
"Kalau sekarang kita jalani yang lama dululah. Kita berharap tahn 2015, bisa menerapkan sistem yang baru," tegasnya.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta, Matnoor Tindoan, mengatakan, permintaan tambahan anggaran KJP perlu dilakukan evaluasi kembali. Mengingat berdasarkan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI pada APBD DKI 2013, pengelolaaan anggaran terhadap dana KJP perlu mendapatkan perhatian utama dan perbaikan dari pihak eksekutif. (SSR)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JCO)