Ilustrasi uang. MI Ramdani
Ilustrasi uang. MI Ramdani

Dinsos DKI Mulai Salurkan Bantuan PKD 2021

Sri Yanti Nainggolan • 26 Maret 2021 21:02
Jakarta: Dinas Sosial DKI Jakarta menyalurkan bantuan sosial (bansos) Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) tahun 2021. Bantuan diberikan secara simbolis kepada 225 warga.
 
"Alhamdulillah pagi ini kita sebagai pemerintah mendapatkan tanggung jawab yang hari ini kita bisa sebagian tunaikan, yaitu memastikan seluruh warga Jakarta termasuk yang kesulitan ekonomi mendapatkan bantuan agar bisa menjalankan kehidupan dengan lebih baik," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 26 Maret 2021.
 
PKD terdiri atas Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), serta Kartu Anak Jakarta (KAJ). Rinciannya, penerima KLJ 29 orang, KPDJ 10 orang, serta KAJ 186 orang.

Anies berpesan penerima bansos memanfaatkan PKD sebaik-baiknya dan dikelola dengan bijak dan tepat. Ia berharap bantuan dapat memenuhi gizi untuk tumbuh kembang bagi anak-anak. Sementara itu, lansia dan penyandang disabilitas juga diharapkan dapat menggunakan bantuan tersebut secara maksimal.
 
(Baca: RT dan RW yang Mengutip Bansos Bakal Langsung Dicopot)
 
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menjelaskan PKD ialah program dalam jangka pendek. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tengah mengerjakan bantuan jangka panjang terkait kualitas pendidikan dan penyediaan lapangan kerja. Tujuannya, warga yang belum sejahtera dapat naik kelas.
 
"Jakarta memiliki beragam kesempatan, sehingga dapat kita temukan keluarga maupun pribadi-pribadi yang sosial ekonominya terangkat karena kesempatan di kota ini," tutur dia.
 
Pemegang KLJ DKI Jakarta bakal memperoleh bantuan Rp600 ribu setiap bulan. Program tersebut ditujukan kepada warga berusia 60 tahun ke atas, berstatus sosial ekonomi terendah, dan terdaftar dalam Basis Data Terpadu.
 
Lalu, KPDJ diluncurkan pada 28 Agustus 2019 untuk mencegah kerentanan sosial bagi para penyandang disabilitas di DKI Jakarta serta memenuhi kebutuhan dasar mereka. Terakhir, KAJ diberikan pada anak dari keluarga prasejahtera berusia 0-6 tahun, memiliki NIK Daerah, bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta, serta berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Program dengan memberikan susu, makanan bergizi, dan penunjang tumbuh kembang anak.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan