Satpol PP menyegel kafe ilegal di Cilincing, Jakarta Utara. Medcom.id/Yurike Budiman
Satpol PP menyegel kafe ilegal di Cilincing, Jakarta Utara. Medcom.id/Yurike Budiman

25 Kafe Ilegal di Cilincing Disegel

Yurike Budiman • 22 Desember 2020 01:57
Jakarta: Puluhan kafe ilegal di Jalan Inspeksi Kali Cakung Drain dan Kali Gendong, Cilincing, Jakarta Utara, disegel. Penyegelan ini sebagai upaya pengamanan aset lahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan mencegah kerumunan demi memutus mata rantai penyebaran covid-19.
 
"Hari ini kami kembali lakukan penyegelan 25 kafe ilegal yang sebelumnya pernah dilakukan juga di sekitar area ini, tepatnya di area kolong jembatan yang juga (sudah disegel saat itu) sebanyak 25 kafe ilegal," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Utara, Yusuf Majid, di Jakarta, Senin, 21 Desember 2020.
 
Dia memastikan sambungan listrik dan air di seluruh kafe ilegal tersebut sudah diputus. Pemutusan dilakukan petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) area Marunda dan PT Aetra.

Dengan begitu, kafe ilegal tersebut tidak lagi dapat beroperasi. "Total petugas yang kami libatkan ada 380 orang yang terdiri dari Satpol PP, TNI-Polri, unsur kecamatan dan kelurahan, hingga unsur masyarakat seperti Dewan Kota dan FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat)," jelasnya.
 
Baca: Satu Pengunjung Bar di PIK yang Disegel Positif Konsumsi Narkoba
 
Camat Cilincing, Muhammad Andri, mengatakan penyegelan kafe tersebut dilakukan tak sosialisasi. Menurut dia, sosialisasi tidak diperlukan lantaran penyegelan sudah kerap dilakukan pada bangunan yang berdiri di atas lahan Pemprov DKI Jakarta.
 
"Bangunan kafe ini juga hanya diperuntukan sebagai usaha, bukan tempat tinggal penduduk," ujar Andri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan