Halaman depan pabrik jamu ilegal di RT 01 RW 01 Desa Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Metrotvnews.com/Mulvi M Noor)
Halaman depan pabrik jamu ilegal di RT 01 RW 01 Desa Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Metrotvnews.com/Mulvi M Noor)

Pabrik Jamu Ilegal di Bogor Mirip Gudang Rongsok

Mulvi Muhammad Noor • 02 Februari 2016 21:03
medcom.id, Bogor: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggerebek pabrik jamu ilegal di Jalan Raya Parung, Selasa 2 Februari 2016. Suasana pabrik tampak kotor, berantakan, mirip gudang rongsokan.
 
Pantauan Metrotvnews.com, pabrik ilegal di RT 01 RW 01 Desa Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, itu tampak kumuh. Berada tidak jauh dari Jalan Raya Parung, sekitar 200 meter dari komplek Perumahan Telaga Kahuripan, akses jalan menuju pabrik ilegal terbilang buruk. Aspalnya berlubang dan penuh kubangan air.
 
Begitu memasuki gerbang pabrik yang dibuat dari seng, terlihat beberapa karung berisi botol bekas. Ada pula tumpukan kardus yang di samping pintu masuk pabrik.

Pun begitu suasana di dalam pabrik. Terdapat beberapa peralatan yang kotor. Di salah satu sudut terlihat beberapa tong plastik biru masih berisi jamu hasil olahan.
 
Tak jauh dari jejeran tong, ada ruangan cukup gelap. Di sana tampak tumpukan karung kotor, tergeletak tak teratur dengan kardus-kardus bekas dan tabung gas. Karung-karung berisi campuran rempah-rempah bahan baku jamu.
 
"Saat penggerebekan mereka masih melakukan produksi. Lihat saja, ini olahannya. Ada yang mau coba," kata Kepala Pusat Penyidikan BPOM, Henri Siswandi, sembari menunjukan ramuan jamu ilegal dari dalam dandang pengolahan.
 
Olahan jamu yang ditunjukan Henri tampak kotor dan menjijikan. Meski begitu, aromanya tidak jauh berbeda dengan jamu kebanyakan, tercium wangi mentol.
 
Peralatan, bahan jamu dan pabrik yang kotor atau tidak higienis ini jelas membahayakan kesehatan. Terlebih, BPOM juga menemukan bahan kimia, yang diduga kuat, untuk campuran jamu.
 
"Selain fenilbutazon, kami juga menemukan sildenafil sitrat. Kalau takarannya tidak sesuai aturan, bahan-bahan ini akan mempengaruhi kesehatan orang yang meminumnya," kata dia.
 
Menurut Henri, kedua jenis bahan kimia ini diimpor dari Tiongkok secara ilegal. Pasalnya barang itu hanya bisa dibeli perusahaan yang memiliki lisensi Perusahan Besar Farmasi (PBF). 
 
"Tidak bisa sembarangan, harganya juga mahal. Sekitar Rp45 juta untuk ukuran satu tong kecil," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SAN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan