Kesemrawutan utilitas kabel dan sejumlah alat untuk membangun proyek jalan layang Tendean-Ciledug tergeletak di pinggir jalan sehingga menyebabkan kemacetan di Jalan Mampang, Jakarta, Senin (10/8/2015. Foto: MI/Galih Pradipta
Kesemrawutan utilitas kabel dan sejumlah alat untuk membangun proyek jalan layang Tendean-Ciledug tergeletak di pinggir jalan sehingga menyebabkan kemacetan di Jalan Mampang, Jakarta, Senin (10/8/2015. Foto: MI/Galih Pradipta

Izin Pemasangan Kabel Utilitas Diklaim Lempang

Meilikhah • 29 Januari 2016 15:25
medcom.id, Jakarta: Kondisi utilitas di Ibu Kota masih berantakan. Dinas Bina Marga menuding kesemrawutan jalur pemasangan kabel ini tak lepas dari izin yang dikeluarkan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
 
Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Edi Junaedi mengaku, memang mengeluarkan perizinan untuk pemasangan kabel utilitas di sebagian besar titik di DKI Jakarta. Namun, dia menolak disebut sebagai biang keladi dari persoalan kesemrawutan utilitas.
 
Menurut Edi, penerbitan surat perizinan pemasangan utilitas sudah sesuai prosedur. Bahwa kabel utilitas dipasang serampangan, itu tak ada hubungannya dengan penerbitan izin.

"Enggak ada yang salah kalau soal prosedur. Penerbitan izin sama seperti prosedur yang lain," kata Edi saat dikonfirmasi Metrotvnews.com, Jumat (29/1/2016).
 
Edi mengatakan, alur perizinan diawali dengan permohonan pemasangan utilitas dari perusahaan yang akan melakukan pekerjaan. Dari permohonan tersebut PTSP tidak bisa langsung memberikan izin.
 
Dia menjelaskan, PTSP dengan dinas terkait kemudian meninjau lokasi atau titik yang akan dipasang utilitas. Jika memenuhi syarat, perizinan bisa diproses.
 
"Pasti ada syaratnya, seperti mengajukan permohonan, peninjauan lapangan, ada gambar rancangan yang disetujui Dinas Teknis. Kan kita harus ikut, ada berita acaranya baru ditentukan pengerjaannya," kata dia.
 
Izin Pemasangan Kabel Utilitas Diklaim Lempang
Kabel Utilitas di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan tampak sangat semrawut. Foto: MTVN/Arga Sumantri
 
Dia menambahkan, pengerjaan pemasangan utilitas kemudian menjadi tanggung jawab Dinas Bina Marga. Pemasangan utilitas yang kemudian tak sesuai dengan rancang bangun yang diajukan ke PTSP pun bukan lagi urusan PTSP. Melainkan masuk dalam pengawasan Dinas Bina Marga.
 
"Kalau soal pemasangan yang semrawut itu ya bisa ditanyakan ke Dinas Bina Marga. Karena dari sisi prosedur perizinan tidak ada masalah," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan