medcom.id, Jakarta: Permasalahan tata ruang kawasan Kalijodo yang berada di ruang terbuka hijau terus jadi perdebatan. Warga di kawasan Kalijodo bersikukuh, bukan hanya Kalijodo yang masuk zona hijau, tapi juga mal-mal besar seperti Mal Taman Anggrek dan Season City.
Pengamat Tata Kota Yayat Supriatna menyebut, polemik itu terjadi karena adanya perubahan tata ruang di DKI Jakarta. Kawasan yang ditempati dua mal besar tersebut, diketahui sebelumnya berdiri di atas zona hijau.
"Pertama dulu memang, tata ruang sebelumnya hijau. Ini kan tata ruang yang baru. Jadi mungkin ada pemutihan," ujar Yayat saat ditemui di kawasan Kalijodo, Jalan Kepanduan II, Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (17/1/2016).
Bahkan, menurut Yayat, bukan hanya Season City dan Mal Taman Anggrek saja yang berdiri di zona hijau. Kompleks Gelora Bung Karno, juga sempat menempati zona tersebut, tepatnya di kawasan Taman Ria Senayan.
Dalam Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang yang baru, diketahui, kawasan Kalijodo memang berdiri di atas ruang terbuka hijau. "Tapi sementara, ini sudah ada sejak zaman Belanda. Ini sebetulnya memang daerah resapan di bantaran sungai. Dan itu memang untuk zona hijau melalui perda yang baru," jelasnya.
Perihal sertifikat yang dimiliki oleh beberapa warga, Yayat menilai ada pelanggaran yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional. Warga pun bisa menggugat BPN, perihal keluarnya sertifikat tersebut.
"Kenapa BPN mengeluarkan sertifikat tersebut? Kalau BPN keluarkan sertifikat, itu harus digugat. Ditanya kenapa sampai keluar sertifikat," paparnya.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pun diminta bertindak adil kalau ingin menata tata ruang DKI. Jika memang ada bangunan, meski itu apartemen maupun mal-mal yang berdiri di zona ruang terbuka hijau, ia pun harus berani menggusurnya.
Menurut Yayat, Pemprov DKI telah menggunakan beberapa peraturan untuk menata ruang di Ibu Kota. Antara lain, Perda Ketertiban, Perda RDTR, Perda tentang Bangunan, dan Instruksi Gubernur tentang Pengelolaan Koridor Sungai.
"Artinya ini berlaku bagi semua ruang terbuka hijau di Jakarta, bukan hanya Kalijodo. Harus semua. Tidak boleh pilih-pilih," tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bertekad menggusur kawasan lokalisasi Kalijodo. Ahok, sapaan Basuki, memiliki alasan untuk meratakan daerah itu. Selain untuk memberantas prostitusi, alasan lainnya karena Kalijodo merupakan jalur hijau yang tidak boleh dibangun pemukiman.
medcom.id, Jakarta: Permasalahan tata ruang kawasan Kalijodo yang berada di ruang terbuka hijau terus jadi perdebatan. Warga di kawasan Kalijodo bersikukuh, bukan hanya Kalijodo yang masuk zona hijau, tapi juga mal-mal besar seperti Mal Taman Anggrek dan Season City.
Pengamat Tata Kota Yayat Supriatna menyebut, polemik itu terjadi karena adanya perubahan tata ruang di DKI Jakarta. Kawasan yang ditempati dua mal besar tersebut, diketahui sebelumnya berdiri di atas zona hijau.
"Pertama dulu memang, tata ruang sebelumnya hijau. Ini kan tata ruang yang baru. Jadi mungkin ada pemutihan," ujar Yayat saat ditemui di kawasan Kalijodo, Jalan Kepanduan II, Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (17/1/2016).
Bahkan, menurut Yayat, bukan hanya Season City dan Mal Taman Anggrek saja yang berdiri di zona hijau. Kompleks Gelora Bung Karno, juga sempat menempati zona tersebut, tepatnya di kawasan Taman Ria Senayan.
Dalam Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang yang baru, diketahui, kawasan Kalijodo memang berdiri di atas ruang terbuka hijau. "Tapi sementara, ini sudah ada sejak zaman Belanda. Ini sebetulnya memang daerah resapan di bantaran sungai. Dan itu memang untuk zona hijau melalui perda yang baru," jelasnya.
Perihal sertifikat yang dimiliki oleh beberapa warga, Yayat menilai ada pelanggaran yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional. Warga pun bisa menggugat BPN, perihal keluarnya sertifikat tersebut.
"Kenapa BPN mengeluarkan sertifikat tersebut? Kalau BPN keluarkan sertifikat, itu harus digugat. Ditanya kenapa sampai keluar sertifikat," paparnya.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pun diminta bertindak adil kalau ingin menata tata ruang DKI. Jika memang ada bangunan, meski itu apartemen maupun mal-mal yang berdiri di zona ruang terbuka hijau, ia pun harus berani menggusurnya.
Menurut Yayat, Pemprov DKI telah menggunakan beberapa peraturan untuk menata ruang di Ibu Kota. Antara lain, Perda Ketertiban, Perda RDTR, Perda tentang Bangunan, dan Instruksi Gubernur tentang Pengelolaan Koridor Sungai.
"Artinya ini berlaku bagi semua ruang terbuka hijau di Jakarta, bukan hanya Kalijodo. Harus semua. Tidak boleh pilih-pilih," tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bertekad menggusur kawasan lokalisasi Kalijodo. Ahok, sapaan Basuki, memiliki alasan untuk meratakan daerah itu. Selain untuk memberantas prostitusi, alasan lainnya karena Kalijodo merupakan jalur hijau yang tidak boleh dibangun pemukiman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)