Jakarta: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dalam giat yang dilakukan di area Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Jalan Sudirman-MH Thamrin, Jakarta Pusat, Bapenda DKI menyosialisasikan insentif pajak yang ditawarkan pada Pergub 23 tahun 2022
Kepala Badan Pendapatan Daerah Lusiana Herawati mengatakan, dalam Pergub tersebut, pelunasan PBB-P2 tahun pajak 2022 diberikan keringanan sebesar 15 persen untuk pembayaran di bulan Juni-Agustus. Kemudian, 10 persen untuk pembayaran di bulan September sampai Oktober. Sedangkan, untuk pembayaran di bulan November diberikan insentif sebesar lima persen.
Mengacu beleid itu, lanjut Lusi, untuk pajak terhutang tahun 2013-2021 diberikan keringan sebesar 10 persen jika dibayarkan periode Juni hingga Oktober 2022. Bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran di bulan November-Desember diberikan keringanan sebesar lima persen.
"Wajib Pajak juga akan mendapatkan insentif lain berupa penghapusan sanksi. Kami imbau kepada wajib pajak untuk memanfaatkan momentum ini untuk pembayaran perbulannya," pungkasnya.
Jakarta: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dalam giat yang dilakukan di area Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Jalan Sudirman-MH Thamrin, Jakarta Pusat, Bapenda DKI menyosialisasikan insentif pajak yang ditawarkan pada Pergub 23 tahun 2022
Kepala Badan Pendapatan Daerah Lusiana Herawati mengatakan, dalam Pergub tersebut, pelunasan PBB-P2 tahun pajak 2022 diberikan keringanan sebesar 15 persen untuk pembayaran di bulan Juni-Agustus. Kemudian, 10 persen untuk pembayaran di bulan September sampai Oktober. Sedangkan, untuk pembayaran di bulan November diberikan insentif sebesar lima persen.
Mengacu beleid itu, lanjut Lusi, untuk pajak terhutang tahun 2013-2021 diberikan keringan sebesar 10 persen jika dibayarkan periode Juni hingga Oktober 2022. Bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran di bulan November-Desember diberikan keringanan sebesar lima persen.
"Wajib Pajak juga akan mendapatkan insentif lain berupa penghapusan sanksi. Kami imbau kepada wajib pajak untuk memanfaatkan momentum ini untuk pembayaran perbulannya," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)