Jakarta: Pengacara kondang Hotman Paris dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur. Ia dilaporkan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqqafi mengatakan pihaknya menerima laporan itu dari seorang pengacara, Andar Situmorang. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/1314/VI/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya.
"Baru diterima LP (laporan polisi)," ujar Ahsanul saat dikonfirmasi, melansir Mediaindonesia.com, Jumat, 17 Juni 2022.
Sementara itu, Andar Situmorang mengungkapkan Hotman Paris menuding dirinya menggunakan ijazah palsu. Hal itu disampaikan melalui akun media sosial Instagram.
Baca: 4 Fakta Ayu Thalia vs Nicholas Sean, Panggilan Sayang hingga Tidur Bersam
"Terlapor (Hotman) menyatakan melalui Instagram bahwa saya divonis amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan memakai ijazah palsu Universitas Jayabaya," kata Andar kepada wartawan.
Dalam laporannya, Andar Situmorang mempersangkakan Hotman Paris dengan Pasal penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE.
Jakarta: Pengacara kondang
Hotman Paris dilaporkan ke Polres Metro
Jakarta Timur. Ia dilaporkan terkait kasus dugaan
pencemaran nama baik.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqqafi mengatakan pihaknya menerima laporan itu dari seorang pengacara, Andar Situmorang. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/1314/VI/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya.
"Baru diterima LP (laporan polisi)," ujar Ahsanul saat dikonfirmasi, melansir
Mediaindonesia.com, Jumat, 17 Juni 2022.
Sementara itu, Andar Situmorang mengungkapkan Hotman Paris menuding dirinya menggunakan ijazah palsu. Hal itu disampaikan melalui akun media sosial
Instagram.
Baca:
4 Fakta Ayu Thalia vs Nicholas Sean, Panggilan Sayang hingga Tidur Bersam
"Terlapor (Hotman) menyatakan melalui Instagram bahwa saya divonis amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan memakai ijazah palsu Universitas Jayabaya," kata Andar kepada wartawan.
Dalam laporannya, Andar Situmorang mempersangkakan Hotman Paris dengan Pasal penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)