Kartu nikah digital. dok Kemenag RI
Kartu nikah digital. dok Kemenag RI

20% Warga Jakpus Belum Punya Akta Nikah dan Cerai

Christian • 17 Juni 2022 14:40
Jakarta: Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Pusat mencatat 20 persen warga wilayah tersebut belum memiliki akta perkawinan dan perceraian. Kepala Suku Dinas Dukcapil Rosyik Muhammad memerinci yang belum melakukan pencatatan perkawinan secara Islam maupun non Islam ada 11 persen dari jumlah penduduk yang sudah menikah.
 
"Sedangkan ada 9 persen yang belum tercatat dalam perceraian," kata Rosyik saat dikonfirmasi, Jumat 17 Juni 2022. 
 
Rosyik menargetkan pencatatan dapat selesai pada akhir 2022. "Saat ini banyak warga yang dalam database statusnya belum punya akta cerai, tapi secara faktual sudah bercerai. Mereka tak acuh terhadap administrasi kependudukan dan ada juga yang tidak tahu caranya," jelas Rosyik. 

Baca: KPU Terus Memperbarui Data Jelang Pemilu 2024
 
Begitu juga dengan penyelesaian akta nikah. Bagi warga non muslim, menjadi tanggungjawab Sudin Dukcapil Jakarta Pusat. 
 
"Kalau yang muslim kita sedang berkoordinasi dengan pengadilan agama dan KUA," jelas dia. 
 
Rosyik menuturkan warga yang hendak menyelesaikan administrasi akta tak perlu ragu dan dipastikan mudah. Namun, berkas-berkas seperti pemberkatan dari gereja, kelenteng, atau pura harus disiapkan. 
 
"Semua penyelesaian administrasi kependudukan yang mutlak di Sudin Dukcapil Jakarta Pusat akan diselesaikan secara gratis. Kalau yang muslim kita sedang tunggu arahan dari Dinas Dukcapil DKI Jakarta. Kita akan selesaikan pada akhir Desember 2022," ucap dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan