Apel Granny Smith dan Gala. (Foto: Renatha Swasty)
Apel Granny Smith dan Gala. (Foto: Renatha Swasty)

Dinas Perdagangan Bekasi Ancam Cabut Izin Toko Penjual Apel Berbakteri

Gana Buana • 28 Januari 2015 15:53
medcom.id, Bekasi: Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota Bekasi menyisir sejumlah pasar buah modern dan tradisional di Kota Bekasi. Hal ini dilakukan terkait peredaran dua apel tercemar bakteri listeria yakni apel granny smith dan gala royal.
 
Sejak Kementerian Perdagangan melarang penjualan dua apel asal Amerika tersebut, beberapa toko buah di kawasan Bekasi masih ada yang menjualnya. Kini, para pedagang di Kota Bekasi yang masih tetap menjual kedua apel itu, maka Dinas Perdagangan akan mencabut izin usahanya.
 
"Sesuai dengan peraturannya pedagang yang menyalahi aturan akan dicabut izinnya," kata Kepala Bidang Perdagangan Disperindakop Kota Bekasi, Herbert Panjaitan saat dihubungi, Rabu (28/1/2015).

Sejumlah toko buah akan disidak Dinas Perdagangan Bekasi hari ini, di antaranya toko buah Total, Giant Hypermart, Superindo, Farmer Market dan lainnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan para pedagang mematuhi pelarangan menjual kedua apel tersebut. Surat edaran pelarangan penjualan sudah mulai diedarkan hari ini di Bekasi.
 
"Karena dikhawatirkan membahayakan masyarakat karena bakteri. Makanya kita lakukan tindakan yang cepat," ujarnya.
 
Kementerian Perdagangan mengeluarkan keputusan pelarangan impor dua jenis apel ini dilakukan berdasarkan surat Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Badan Berbahaya Nomor SV.04.01.15,0301 tanggal 23 Januari 2015 perihal foodborne disease outbreak terkait konsumsi apel karamel asal AS. Kemendag juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) terkait peredaran dua apel ini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan