medcom.id, Jakarta: Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI) membantah Taksi Uber telah melanggar aturan tentang angkutan umum yang berlaku di DKI Jakarta. Sebab, Taksi Uber diklaim bukanlah angkutan umum biasa.
"Ini bukan angkatan umum, mobil Uber ini yang jalan adalah mobil rental. Perusahaan rental ini memang sudah punya bisnis menyewakan mobil," kata Ketua PPRI Hendrik Kusnadi dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (24/6/2015)
Hendrik menuturkan, Taksi Uber merupakan bentuk aplikasi teknologi yang digunakan untuk menjembatani para pengusaha rental dengan masyarakat sebagai pelanggannya. Dia menyebut Taksi Uber bukan angkutan umum konvensional melainkan angkutan khusus.
"Uber teknologi ini untuk menjembatani rental dengan masyarakat. Penumpang Uber ini tak bisa diambil di pinggir jalan. Ini penumpang yang harus terdaftar dan memiliki aplikasi," terang Hendrik.
Untuk itu, Hendrik berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mempermasalahkan aplikasi Taksi Uber. Terlebih, kata dia, sejauh ini para pelanggan tidak ada yang merasa dirugikan, mengingat mobil yang digunakan merupakan mobil pribadi.
"Dari pihak kami pengusaha rental pun ingin bekerja dengan nyaman karena mobil kita yang dipakai selama ini. Kita tahu semua Uber sudah menjalar ke berbagai kota, tak hanya di Jakarta," tandas dia.
medcom.id, Jakarta: Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI) membantah Taksi Uber telah melanggar aturan tentang angkutan umum yang berlaku di DKI Jakarta. Sebab, Taksi Uber diklaim bukanlah angkutan umum biasa.
"Ini bukan angkatan umum, mobil Uber ini yang jalan adalah mobil rental. Perusahaan rental ini memang sudah punya bisnis menyewakan mobil," kata Ketua PPRI Hendrik Kusnadi dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (24/6/2015)
Hendrik menuturkan, Taksi Uber merupakan bentuk aplikasi teknologi yang digunakan untuk menjembatani para pengusaha rental dengan masyarakat sebagai pelanggannya. Dia menyebut Taksi Uber bukan angkutan umum konvensional melainkan angkutan khusus.
"Uber teknologi ini untuk menjembatani rental dengan masyarakat. Penumpang Uber ini tak bisa diambil di pinggir jalan. Ini penumpang yang harus terdaftar dan memiliki aplikasi," terang Hendrik.
Untuk itu, Hendrik berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mempermasalahkan aplikasi Taksi Uber. Terlebih, kata dia, sejauh ini para pelanggan tidak ada yang merasa dirugikan, mengingat mobil yang digunakan merupakan mobil pribadi.
"Dari pihak kami pengusaha rental pun ingin bekerja dengan nyaman karena mobil kita yang dipakai selama ini. Kita tahu semua Uber sudah menjalar ke berbagai kota, tak hanya di Jakarta," tandas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)