medcom.id, Jakarta: Pembacaan meter air merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memperoleh jumlah kubikasi air yang dikonsumsi pelanggan setiap bulan. Unit Pelayanan Pelanggan Utama (UPPU) Palyja memiliki personel yang diterjunkan ke lapangan, untuk melakukan pencatatan sesuai dengan jadwal rutin yang ditetapkan oleh Kantor Pusat.
Seluruh petugas telah dilatih secara khusus. UPPU juga menyediakan kendaraan motor operasional untuk memudahkan mobilitas dan melengkapi kelancaran tugas para personilnya.
Berikut prosedur pembacaan meter air UPPU Palyja:
1. Petugas menyiapkan lembar pencatatan yang disebut Daftar Pencatatan Meter (DPM) dan kamera digital. Kamera digunakan untuk merekam semua bukti pencatatan dalam bentuk foto yang dapat diakses setiap waktu.
2. Meter reader melakukan kunjungan ke lokasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
3. Meter reader melakukan pencatatan indeks yang tertera pada meter air ke dalam DPM, kemudian ditanda tangani oleh pelanggan. Petugas juga mengambil foto meter air seakurat mungkin, untuk mendapatkan rekaman foto indeks meter air.
4. Tim analis menerima hasil pencatatan dan memasukkan angka yang ada di DPM dan hasil foto indeks ke dalam sistem database yang terintegrasi.
5. Tim analis mengevaluasi dan memvalidasi hasil pencatatan meter air untuk mendapatkan hasil seakurat mungkin.
Ada kalanya, pelanggan mengasumsikan meter air tidak berfungsi secara normal dalam mencatat jumlah pemakaian air. Jika hal tersebut terjadi, petugas akan melakukan kalibrasi meter air.
Kalibrasi meter air dilakukan oleh Water Meter Departemen. Pelaksanaan di lapangan yaitu meter air pelanggan akan diganti dengan meter sementara hingga proses kalibrasi selesai dilakukan.
Apabila hasil kalibrasi meter air kondisinya masih baik, maka meter dipasang kembali. Jika meter tidak akurat, akan diganti dengan meter air baru.
Kalibrasi dilakukan atas permintaan pelanggan, dengan biaya yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17/2006, 13 Februari 2006, sebagai berikut :
No.
Ukuran Meter (Inch)
Biaya
1.
0,5 s/d 1,5
Rp 40.000
2.
2 s/d 4
Rp 130.000
3.
6 s/d 16
Rp 800.000
medcom.id, Jakarta: Pembacaan meter air merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memperoleh jumlah kubikasi air yang dikonsumsi pelanggan setiap bulan. Unit Pelayanan Pelanggan Utama (UPPU) Palyja memiliki personel yang diterjunkan ke lapangan, untuk melakukan pencatatan sesuai dengan jadwal rutin yang ditetapkan oleh Kantor Pusat.
Seluruh petugas telah dilatih secara khusus. UPPU juga menyediakan kendaraan motor operasional untuk memudahkan mobilitas dan melengkapi kelancaran tugas para personilnya.
Berikut prosedur pembacaan meter air UPPU Palyja:
1. Petugas menyiapkan lembar pencatatan yang disebut Daftar Pencatatan Meter (DPM) dan kamera digital. Kamera digunakan untuk merekam semua bukti pencatatan dalam bentuk foto yang dapat diakses setiap waktu.
2. Meter reader melakukan kunjungan ke lokasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
3. Meter reader melakukan pencatatan indeks yang tertera pada meter air ke dalam DPM, kemudian ditanda tangani oleh pelanggan. Petugas juga mengambil foto meter air seakurat mungkin, untuk mendapatkan rekaman foto indeks meter air.
4. Tim analis menerima hasil pencatatan dan memasukkan angka yang ada di DPM dan hasil foto indeks ke dalam sistem database yang terintegrasi.
5. Tim analis mengevaluasi dan memvalidasi hasil pencatatan meter air untuk mendapatkan hasil seakurat mungkin.
Ada kalanya, pelanggan mengasumsikan meter air tidak berfungsi secara normal dalam mencatat jumlah pemakaian air. Jika hal tersebut terjadi, petugas akan melakukan kalibrasi meter air.
Kalibrasi meter air dilakukan oleh Water Meter Departemen. Pelaksanaan di lapangan yaitu meter air pelanggan akan diganti dengan meter sementara hingga proses kalibrasi selesai dilakukan.
Apabila hasil kalibrasi meter air kondisinya masih baik, maka meter dipasang kembali. Jika meter tidak akurat, akan diganti dengan meter air baru.
Kalibrasi dilakukan atas permintaan pelanggan, dengan biaya yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17/2006, 13 Februari 2006, sebagai berikut :
No. |
Ukuran Meter (Inch) |
Biaya |
1. |
0,5 s/d 1,5 |
Rp 40.000 |
2. |
2 s/d 4 |
Rp 130.000 |
3. |
6 s/d 16 |
Rp 800.000 |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)