medcom.id, Jakarta: Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Dinas Perumahan DKI Sukmana mengaku terkejut saat disodorkan uang Rp9,6 miliar. Uang itu diserahkan langsung kuasa hukum pemilik lahan yang dibeli Pemprov DKI, Rudy Hartono Iskandar, Januari 2016.
"Saya dalam kondisi tidak bisa menolak. Harus dicatat pemberiannya saat selesai pembebasan (lahan)," kata Sukmana kepada Metrotvnews.com, Jumat (1/7/2016).
Sukmana yang proses jual beli tanah di Cengkareng Barat itu tak pernah bertemu pemilik sertifikat, Toeti Noezlar Soekarno, sempat menanyakan untuk apa uang sebanyak itu diberikan kepada dirinya.
"Dia bilang uang terima kasih operasional dinas dan langsung pergi," ucap Sukmana.
Sukmana langsung melapor kepada Ika Lestari Aji yang saat itu menjadi Kepala Dinas Perumahan DKI. Dia membantah mengajak Ika berkompromi soal duit miliaran tersebut. Ika menyarankan Sukmana menyerahkan uang tersebut kepada pimpinan.
"Saya enggak mungkin nyelonong juga. Saya kasih ke Bu Ika dan Bu Ika yang kasih ke Pak Gubernur (Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok)," terang dia.
Lahan sengketa di Cengkareng Barat/MTVN/Wanda Indana
Tiga setelah kejadian itu, Sukmana mengaku dicopot dari jabatannya. Sampai sekarang dia tak tahu alasan pencopotan dirinya pada Awal April lalu. Saat ini, dia hanya menjadi staf di Dinas Perumahan DKI Jakarta.
"Seandainya saya tahu, saya ceritakan," ucap dia.
Belakangan, tanah yang dibeli Dinas Perumahan tersebut diketahui merupakan aset DKI. Sukmana mengaku benar-benar tak tahu persoalan itu. Apalagi, uang nyaris sepuluh miliar itu sudah diserahkan kepada KPK. Ia berani menjamin pihaknya tak bermain dalam pembelian tanah itu.
"Tidak ada seperti itu. Kalau kami melakukan itu namanya bunuh diri," ucap dia.
DKI membeli lahan seluas 4,6 hektare di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, untuk dibangun rusun. Pembayaran dilakukan sekitar November sampai Desember 2015 melalui transfer ke pemilik surat kuasa lahan dengan nilai Rp648 miliar setelah dipotong pajak. Namun, kepemilikan tanah ini masih dipertanyakan.
Kasus ini masih dalam proses hukum di pengadilan. Tak hanya di Pengadilan Negeri, kasus ini juga sudah dikoordinasikan dengan Bareskrim dan KPK. BPK juga sudah melakukan audit investigasi terhadap dugaan penipuan pembelian lahan DKI.
medcom.id, Jakarta: Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Dinas Perumahan DKI Sukmana mengaku terkejut saat disodorkan uang Rp9,6 miliar. Uang itu diserahkan langsung kuasa hukum pemilik lahan yang dibeli Pemprov DKI, Rudy Hartono Iskandar, Januari 2016.
"Saya dalam kondisi tidak bisa menolak. Harus dicatat pemberiannya saat selesai pembebasan (lahan)," kata Sukmana kepada
Metrotvnews.com, Jumat (1/7/2016).
Sukmana yang proses jual beli tanah di Cengkareng Barat itu tak pernah bertemu pemilik sertifikat, Toeti Noezlar Soekarno, sempat menanyakan untuk apa uang sebanyak itu diberikan kepada dirinya.
"Dia bilang uang terima kasih operasional dinas dan langsung pergi," ucap Sukmana.
Sukmana langsung melapor kepada Ika Lestari Aji yang saat itu menjadi Kepala Dinas Perumahan DKI. Dia membantah mengajak Ika berkompromi soal duit miliaran tersebut. Ika menyarankan Sukmana menyerahkan uang tersebut kepada pimpinan.
"Saya enggak mungkin nyelonong juga. Saya kasih ke Bu Ika dan Bu Ika yang kasih ke Pak Gubernur (Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok)," terang dia.
Lahan sengketa di Cengkareng Barat/MTVN/Wanda Indana
Tiga setelah kejadian itu, Sukmana mengaku dicopot dari jabatannya. Sampai sekarang dia tak tahu alasan pencopotan dirinya pada Awal April lalu. Saat ini, dia hanya menjadi staf di Dinas Perumahan DKI Jakarta.
"Seandainya saya tahu, saya ceritakan," ucap dia.
Belakangan, tanah yang dibeli Dinas Perumahan tersebut diketahui merupakan aset DKI. Sukmana mengaku benar-benar tak tahu persoalan itu. Apalagi, uang nyaris sepuluh miliar itu sudah diserahkan kepada KPK. Ia berani menjamin pihaknya tak bermain dalam pembelian tanah itu.
"Tidak ada seperti itu. Kalau kami melakukan itu namanya bunuh diri," ucap dia.
DKI membeli lahan seluas 4,6 hektare di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, untuk dibangun rusun. Pembayaran dilakukan sekitar November sampai Desember 2015 melalui transfer ke pemilik surat kuasa lahan dengan nilai Rp648 miliar setelah dipotong pajak. Namun, kepemilikan tanah ini masih dipertanyakan.
Kasus ini masih dalam proses hukum di pengadilan. Tak hanya di Pengadilan Negeri, kasus ini juga sudah dikoordinasikan dengan Bareskrim dan KPK. BPK juga sudah melakukan audit investigasi terhadap dugaan penipuan pembelian lahan DKI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)