medcom.id, Jakarta: Polda Metro Jaya berharap sterilisasi jalur TransJakarta dengan sanksi maksimal dapat memberikan efek jera kepada pengendara agar tidak menerobos jalur TransJakarta. Petugas diminta tak ragu memberi sanksi tegas penerobos busway dan warga diharap beralih ke TransJakarta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, kemacetan yang terjadi di Ibu Kota bisa membuat jera pengguna kendaraan pribadi.
"Kami harap penguna jalan bisa sesuai, semua ini ujung-ujungnya dengan kebijakan Bapak Gubernur DKI yang mengharapkan pengguna jalan beralih ke transportasi umum. Harapannya akan gunakan TransJakarta," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2016).
Pengendara yang tertangkap masuk jalur TransJakarta diberi sanksi tilang surat biru dengan denda maksimal Rp500 ribu. Para pelanggar wajib membayar tilang itu melalui Bank DKI.
Aturan denda diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Pada Pasal 287 ayat 1 dan 2 denda maksimal Rp500 ribu bagi sepeda motor dan Rp 1 juta untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Awi mengatakan, petugas gabungan di lapangan diharapkan memberikan sanksi tegas kepada pengendara yang menerobos jalur TransJakarta. "Penindakan tegas tanpa kompromi yang kita harapkan dari petugas kita di lapangan, khususnya Ditlantas Polda Metro Jaya," ujar Awi.
Bukan hanya pengendara pribadi yang ditindak tegas, kendaraan pejabat dalam maupun luar negeri serta aparat yang nekat menerobos bakal ditindak. Kendaraan pejabat dengan plat kendaraan RI yang biasa digunakan menteri pun bakal diseleksi berdasarkan skala prioritas.
Dalam waktu dekat surat edaran pada jajaran TNI dan Polri tentang sterilisasi juga bakal dibuat. Fokus utama sterilisasi jalur busway di Koridor I, III, IV, V, VI dan IX. Sedikitnya 120 petugas Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta akan membantu sterilisasi menyesuaikan petugas TransJakarta.
medcom.id, Jakarta: Polda Metro Jaya berharap sterilisasi jalur TransJakarta dengan sanksi maksimal dapat memberikan efek jera kepada pengendara agar tidak menerobos jalur TransJakarta. Petugas diminta tak ragu memberi sanksi tegas penerobos busway dan warga diharap beralih ke TransJakarta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, kemacetan yang terjadi di Ibu Kota bisa membuat jera pengguna kendaraan pribadi.
"Kami harap penguna jalan bisa sesuai, semua ini ujung-ujungnya dengan kebijakan Bapak Gubernur DKI yang mengharapkan pengguna jalan beralih ke transportasi umum. Harapannya akan gunakan TransJakarta," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2016).
Pengendara yang tertangkap masuk jalur TransJakarta diberi sanksi tilang surat biru dengan denda maksimal Rp500 ribu. Para pelanggar wajib membayar tilang itu melalui Bank DKI.
Aturan denda diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Pada Pasal 287 ayat 1 dan 2 denda maksimal Rp500 ribu bagi sepeda motor dan Rp 1 juta untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Awi mengatakan, petugas gabungan di lapangan diharapkan memberikan sanksi tegas kepada pengendara yang menerobos jalur TransJakarta. "Penindakan tegas tanpa kompromi yang kita harapkan dari petugas kita di lapangan, khususnya Ditlantas Polda Metro Jaya," ujar Awi.
Bukan hanya pengendara pribadi yang ditindak tegas, kendaraan pejabat dalam maupun luar negeri serta aparat yang nekat menerobos bakal ditindak. Kendaraan pejabat dengan plat kendaraan RI yang biasa digunakan menteri pun bakal diseleksi berdasarkan skala prioritas.
Dalam waktu dekat surat edaran pada jajaran TNI dan Polri tentang sterilisasi juga bakal dibuat. Fokus utama sterilisasi jalur busway di Koridor I, III, IV, V, VI dan IX. Sedikitnya 120 petugas Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta akan membantu sterilisasi menyesuaikan petugas TransJakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)