medcom.id, Jakarta: Sebanyak 149 penghuni rumah susun (rusun) Jatinegara Barat mendapat teguran dan terancam disegel lantaran menunggak uang sewa. Tunggakan sewa antara tiga hingga delapan bulan.
"kalau yang (tunggakan) satu sampai dua bulan tidak (kena tegur)," kata Kepala Bidang Prasarana Rusun Jatinegara Barat, Duma Marhisar saat ditemui Metrotvnews.com di rusun Jatinegara Barat, Jakarta Timur, Selasa (23/8/2016).
Duma menjelaskan, pemberian surat teguran pertama sudah dilakukan sejak 16 Agustus 2016. Pengelola kembali mendata dan mengirim surat teguran kedua kepada penghuni yang masih menunggak lebih dari tiga bulan, hari ini.
Masa berlaku surat teguran pertama, lanjut Duma, selama tiga hari. Jika penghuni belum bisa menyicil tunggakan, dapat surat teguran kedua yang masa berlakunya juga tiga hari.
"Jika belum bisa menyicil tunggakan juga, terpaksa masuk masa penyegelan," tambah Duma.
Selama masa penyegelan, penghuni tidak lantas diperintahkan keluar dari unit. Tapi, pengelola akan menahan arus listrik unit tersebut.
"Token-nya kami tahan selama masa penyegelan," ujar Duma.
Menurut Duma, pengeloa tak begitu saja memberi surat teguran. Pengelola juga mendata dan mengonfirmasi alasan warga menunggak uang sewa sampai lebih dari tiga bulan.
"Kita diminta dan diperintahkan mendata, si penunggak sebenarnya masalahnya apa," kata Duma.
Proses pemberian teguran, kata Duma, sudah sesuai prosedur yang berlaku. Sebab, sejak Desember 2015, penghuni rusun Jatinegara Barat wajib membayar uang sewa unit Rp300 ribu per bulan.
"Ada yang sejak Desember belum membayar," kata Duma.
Rusunawa Jatinegara Barat adalah rusun yang disediakan khusus bagi warga Kampung Pulo yang kena gusur ketika Pemprov DKI melakukan normalisasi Kali Ciliwung. Total ada 500 unit yang diisi warga Kampung Pulo di rusun berlantai 18 dan terdiri dari dua tower itu.
Warga Kampung Pulo sudah menempati rusun Jatinegara Barat sejak Agustus 2015. Saat itu, mereka digratiskan membayar sewa selama tiga bulan.
medcom.id, Jakarta: Sebanyak 149 penghuni rumah susun (rusun) Jatinegara Barat mendapat teguran dan terancam disegel lantaran menunggak uang sewa. Tunggakan sewa antara tiga hingga delapan bulan.
"kalau yang (tunggakan) satu sampai dua bulan tidak (kena tegur)," kata Kepala Bidang Prasarana Rusun Jatinegara Barat, Duma Marhisar saat ditemui Metrotvnews.com di rusun Jatinegara Barat, Jakarta Timur, Selasa (23/8/2016).
Duma menjelaskan, pemberian surat teguran pertama sudah dilakukan sejak 16 Agustus 2016. Pengelola kembali mendata dan mengirim surat teguran kedua kepada penghuni yang masih menunggak lebih dari tiga bulan, hari ini.
Masa berlaku surat teguran pertama, lanjut Duma, selama tiga hari. Jika penghuni belum bisa menyicil tunggakan, dapat surat teguran kedua yang masa berlakunya juga tiga hari.
"Jika belum bisa menyicil tunggakan juga, terpaksa masuk masa penyegelan," tambah Duma.
Selama masa penyegelan, penghuni tidak lantas diperintahkan keluar dari unit. Tapi, pengelola akan menahan arus listrik unit tersebut.
"Token-nya kami tahan selama masa penyegelan," ujar Duma.
Menurut Duma, pengeloa tak begitu saja memberi surat teguran. Pengelola juga mendata dan mengonfirmasi alasan warga menunggak uang sewa sampai lebih dari tiga bulan.
"Kita diminta dan diperintahkan mendata, si penunggak sebenarnya masalahnya apa," kata Duma.
Proses pemberian teguran, kata Duma, sudah sesuai prosedur yang berlaku. Sebab, sejak Desember 2015, penghuni rusun Jatinegara Barat wajib membayar uang sewa unit Rp300 ribu per bulan.
"Ada yang sejak Desember belum membayar," kata Duma.
Rusunawa Jatinegara Barat adalah rusun yang disediakan khusus bagi warga Kampung Pulo yang kena gusur ketika Pemprov DKI melakukan normalisasi Kali Ciliwung. Total ada 500 unit yang diisi warga Kampung Pulo di rusun berlantai 18 dan terdiri dari dua tower itu.
Warga Kampung Pulo sudah menempati rusun Jatinegara Barat sejak Agustus 2015. Saat itu, mereka digratiskan membayar sewa selama tiga bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)