Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Foto: MTVN/LB Ciputri Hutabarat
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Foto: MTVN/LB Ciputri Hutabarat

Ahok Siap Sosialisasikan Perppu Kebiri

Wanda Indana • 26 Mei 2016 16:56
medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) mengenai hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap menjalankan dan menyosialisasikan peraturan itu.
 
"Kalau memang Presiden perintah kita harus ikut. Kan lebih tinggi. Semua UU kalau turun pasti kita lakukan sosialisasi," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (26/5/2016).
 
Mantan Bupati Belitung Timur itu mengatakan, Pemprov DKI bakal menggalakkan program Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) di setiap kelurahan untuk mendukung Perppu tersebut. Ahok bilang, RPTRA cukup efektif melindungi anak dalam ancaman predator seks.

"RPTRA itu saya kira paling benar, kamu saling kenal antarwarga," tutur Ahok.
 
Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Perppu mengenai hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual. Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU 23 tahun 2002 ini segera dikirim ke DPR untuk disahkan.
 
"Perppu ini dimaksudkan mengatasi kegentingan akibat kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat secara signifikan," tegas Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu 25 Mei.
 
Presiden menuturkan, kejahatan seksual terhadap anak telah dinyatakan sebagai kejahatan luar biasa. Sebab, kejahatan ini mengancam dan membahayakan jiwa anak, merusak kehidupan pribadi dan tumbuh kembang anak.
 
"Mengganggu rasa kenyamanan, keamanan dan ketertiban masyarakat. Butuh penanganan dengan cara luar baisa," ujar Jokowi.
 
Ahok Siap Sosialisasikan Perppu Kebiri
Sejumlah anak bermain alat ketangkasan saat peresmian Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Tanah Abang 3 di Jakarta Pusat, Kamis (24/3/2016). Foto: Antara/Reno Esnir
 
Perppu akan mengatur pemberatan pidana, hukuman kebiri, pemasangan alat deteksi, dan pengumuman identitas pelaku ke publik. Jokowi memberi catatan mengenai pemberatan pidana berupa penambahan hukuman sepertiga dari ancaman pidana.
 
"Dipidana mati, semuur hidup atau penjara paling singkat 10 tahun paling lama 20 tahun. Pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku. Tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik," jelas mantan Wali Kota Solo ini.
 
Penambahan pasal-pasal tersebut, tambah Jokowi, akan memberi ruang bagi hakim memutuskan hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku kejahatan seksual anak.
 
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly berharap Perppu bisa disahkan DPR tanpa halangan. "Akan dikirimkan Presiden ke DPR untuk disahkan. Kami harapkan teman-teman fraksi DPR bisa sepakat dengan pemerintah," ujar Laoly usai mendampingi konferensi pers Jokowi.
 
Ahok Siap Sosialisasikan Perppu Kebiri
Sejumlah anak bermain di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Pulo Gundul, Tanah Tinggi, Jakarta Pusat, Kamis (17/3/2015). Foto: MI/Arya Manggala
 
Laoly yakin, penambahan hukuman tak akan menjadi kontroversi, termasuk soal kebiri kimia. Menurut Laoly, yang dilakukan bukan katastrasi.
 
Hukuman kebiri kimia juga tak sembarangan diberikan kepada tersangka. Hanya mereka yang melakukan kejahatan berulang dan bergerombol yang akan dijatuhi hukuman ini.
 
Hakim juga bisa memilih apakah memberi hukuman kebiri kimia atau memasang alat deteksi elektronik. Hakim juga bisa memberi dua hukuman itu sekaligus. Perppu tak berlaku surut. Perppu juga hanya diperuntukkan bagi pelaku dewasa.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan