medcom.id, Jakarta: Anggota DPRD DKI Fraksi Partai Demokrat Taufiqqurahman meminta Pemprov DKI Jakarta meninjau kembali program aplikasi Qlue. Program ini dinilai menimbulkan keresahan bagi Ketua RT dan RW
"Karena (program Qlue) dinilai dapat menimbulkan gesekan dan kegelisahan antarmasyarakat juga," kata Taufiq di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (22/7/2016).
Taufiq pun meminta agar evaluasi tersebut dikonsultasikan dengan anggota DPRD. Mengingat Pergub Nomor 8 Tahun 2016 yang diikuti dengan Surat Edaran Nomor 49/SE/2016 tentang Penghapusan Pengantar Rekomendasi RT dan RW dalam Layanan Perizinan dan Non Perizinan. Setiap program yang dapat menimbulkan kerawanan dan gangguan keamanan lingkungan harus dibahas bersama antara DPRD DKI dan Pemprov DKI.
Begitu juga dengan Pasal 1 butir 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah disebutkan bahwa Pemerintah Daerah adalah eksekutif dan legislatif. Sehingga, Pemprov DKI sebagai pihak eksekutif tidak dapat berjalan sendirian dalam mengambil kebijakan yang berdampak luas terhadap masyarakat.
"Gubernur (DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama) harus dan wajib berkonsultasi dengan DPRD DKI apabila ingin mengambil kebijakan seperti permasalahan tentang RT dan RW tersebut," tegas dia.
Pemprov DKI meluncurkan aplikasi Qlue Smart City Desember 2014 dengan anggaran Rp3,5 miliar. Birokrat bisa memantau dan langsung menindaklanjuti keluhan masyarakat. Aplikasi ini menjadi penilaian kinerja lurah dan camat dalam menindaklanjuti keluhan warga.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan, semua ketua RT dan RW wajib melaporkan kondisi lingkungannya. Ia memberikan pulsa kepada Ketua RT agar dapat melaporkan kondisi lewat aplikasi Qlue.
Namun program ini mendapat keluhan dari sejumlah Ketua RT dan RW. Pasalnya, mereka mengaku sulit bila harus melaporkan pelayanan setidaknya tiga laporan dalam sehari melalui aplikasi Qlue lantaran beberapa ketua RT/RW punya pekerjaan lain.
Sekadar diketahui, program ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 168 Tahun 2014 yang direvisi dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2016 dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 903 Tahun 2016.
medcom.id, Jakarta: Anggota DPRD DKI Fraksi Partai Demokrat Taufiqqurahman meminta Pemprov DKI Jakarta meninjau kembali program aplikasi Qlue. Program ini dinilai menimbulkan keresahan bagi Ketua RT dan RW
"Karena (program Qlue) dinilai dapat menimbulkan gesekan dan kegelisahan antarmasyarakat juga," kata Taufiq di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (22/7/2016).
Taufiq pun meminta agar evaluasi tersebut dikonsultasikan dengan anggota DPRD. Mengingat Pergub Nomor 8 Tahun 2016 yang diikuti dengan Surat Edaran Nomor 49/SE/2016 tentang Penghapusan Pengantar Rekomendasi RT dan RW dalam Layanan Perizinan dan Non Perizinan. Setiap program yang dapat menimbulkan kerawanan dan gangguan keamanan lingkungan harus dibahas bersama antara DPRD DKI dan Pemprov DKI.
Begitu juga dengan Pasal 1 butir 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah disebutkan bahwa Pemerintah Daerah adalah eksekutif dan legislatif. Sehingga, Pemprov DKI sebagai pihak eksekutif tidak dapat berjalan sendirian dalam mengambil kebijakan yang berdampak luas terhadap masyarakat.
"Gubernur (DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama) harus dan wajib berkonsultasi dengan DPRD DKI apabila ingin mengambil kebijakan seperti permasalahan tentang RT dan RW tersebut," tegas dia.
Pemprov DKI meluncurkan aplikasi Qlue Smart City Desember 2014 dengan anggaran Rp3,5 miliar. Birokrat bisa memantau dan langsung menindaklanjuti keluhan masyarakat. Aplikasi ini menjadi penilaian kinerja lurah dan camat dalam menindaklanjuti keluhan warga.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan, semua ketua RT dan RW wajib melaporkan kondisi lingkungannya. Ia memberikan pulsa kepada Ketua RT agar dapat melaporkan kondisi lewat aplikasi Qlue.
Namun program ini mendapat keluhan dari sejumlah Ketua RT dan RW. Pasalnya, mereka mengaku sulit bila harus melaporkan pelayanan setidaknya tiga laporan dalam sehari melalui aplikasi Qlue lantaran beberapa ketua RT/RW punya pekerjaan lain.
Sekadar diketahui, program ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 168 Tahun 2014 yang direvisi dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2016 dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 903 Tahun 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)