medcom.id Jakarta: Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah optimistis menang dalam kasus sengketa tanah di Meruya Selatan, Jakarta Barat. Pemprov DKI mengklaim memiliki bukti kuat kepemilikan tanah berdasarkan sertifikat.
Ini pula yang melatarbelakangi pihaknya menolak mediasi dengan PT Porta Nigra yang ditawarkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada sidang pertama 28 Mei 2015.
"Jika tidak ada mediasi, maka sidang akan dilanjutkan dengan agenda lain, mendengarkan jawaban pihak terlawan, PT Porta Nigra," kata Yayan kepada Metrotvnews.com, Kamis (12/5/2016).
Sidang selanjutnya akan digelar 4 Juni 2016. Apabila kasus sengketa tanah ini dimenangkan, hak sebagai pemilik tanah diberikan kepada Pemprov DKI. Eksekusi tanah pun bisa dibatalkan.
(Baca juga: Menguak Dosa Sengketa Lahan Pemda DKI di Meruya Selatan)
Sebelumnya, Pemprov DKI telah mengajukan perlawanan hukum atas putusan eksekusi Mahkamah Agung (MA) atas tanah seluas 78 hektare di Meruya Selatan. Mahkamah Agung memenangkan PT Porta Nigra sebagai pemilik sah lahan tersebut. Padahal 13 hektare lahan itu milik pemprov. Selain itu, tanah tersebut dimiliki warga dan telah bersertifikat.
Berikut Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memutuskan Pemprov DKI Jakarta sebagai pemilik sah tanah dan bangunan di Meruya Selatan:
-SDN 03/08 Meruya Selatan terletak di Jalan DPR (Jalan H Sabah) RT 02/02 seluas 2.235 meter persegi berdasarkan sertifikat Hak Pakai No.40/Meruya Udik tanggal 25 Juni 1986 a.n Pelawan (Gubernur DKI Jakarta)
-SDN 01/02 Meruya Selatan terletak di Jalan H Djuhri I Kelurahan Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat seluas 3.075 meter persegi berdasarkan sertifikat Hak Pakai No.39/Meruya Udik tanggal 10 Juni 1986 a.n Pelawan.
-SDN 04/05 terletak di Jalan Meruya Selatan RT 008/03 Kelurahan Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, seluas 5.0303 meter persegi berdasarkan sertifikat Hak Pakai No.55/Meruya Ilir tanggal 27 Februari1987 a.n Pelawan
-SDN 06/07 Meruya Selatan terletak di Jalan Inpres Meruya Udik RT 01/01 Kelurahan Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, seluas 4.645 meter persegi berdasarkan sertifikat Hak Pakai No.38/Meruya Udik tanggal 25 Juni 1986 a.n Pelawan
-SMP 206 Meruya Selatan terletak di Jalan H Saaba RT 02/02 Kelurahan Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, seluas 3.044 meter persegi berdasarkan bukti sertifikat Hak Pakai No.232/Meruya Selatan tanggal 8 Februari 2005 a.n Pelawan
-Kantor Kelurahan Meruya Selatan terletak di Jalan H Sabaa Nomor 7 berdasarkan sertifikat Hak Pakai No.7/Meruya Udik seluas 1.400 meter persegi terbit tanggal 29 Juni 1983 a.n Pelawan
-Puskesman I Kelurahan Meruya Selatan terletak di Jalan Raya Meruya Selatan, berdasarkan sertifikat Hak Pakai No.200/Meruya Sel seluas 2.009 meter persegi terbit tanggal 19 Desember 1996 a.n Pelawan
-Puskesman II. Kelurahan Meruya Selatan terletak di Jalan H Sabaa yang merupakan penyerahan fasos fasum PT. Taman Harapan Indah seluas 1.500 meter persegi.
-Lapangan Sepak Bola dan Dipo Sampah, Sarana Pendidikan dan Peyempurna Hijau Umum (PHU), Suka Pendidikan seluas 40.199 meter persegi sesuai Berita Acara Serah Terima Sementara Nomor 2426/BA/1.712.6 tanggal 2 September 1997 dari PT intercon Enterprises kepada Wali Kota Jakarta Barat yang terletak di Kelurahan Joglo dan Srengseng.
-Suka Pendidikan dan Suka Penyempurna Umum seluas 2.401 meter persegi terletak di Kelurahan Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, sesuai Berita Acara Serah Terima sementara Nomor 1199/BA/1.711 tanggal 3 Agustus 1998 dari PT Kusuma Raya Utama kepada Wali Kota Jakarta Barat.
medcom.id Jakarta: Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah optimistis menang dalam kasus sengketa tanah di Meruya Selatan, Jakarta Barat. Pemprov DKI mengklaim memiliki bukti kuat kepemilikan tanah berdasarkan sertifikat.
Ini pula yang melatarbelakangi pihaknya menolak mediasi dengan PT Porta Nigra yang ditawarkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada sidang pertama 28 Mei 2015.
"Jika tidak ada mediasi, maka sidang akan dilanjutkan dengan agenda lain, mendengarkan jawaban pihak terlawan, PT Porta Nigra," kata Yayan kepada Metrotvnews.com, Kamis (12/5/2016).
Sidang selanjutnya akan digelar 4 Juni 2016. Apabila kasus sengketa tanah ini dimenangkan, hak sebagai pemilik tanah diberikan kepada Pemprov DKI. Eksekusi tanah pun bisa dibatalkan.
(
Baca juga: Menguak Dosa Sengketa Lahan Pemda DKI di Meruya Selatan)
Sebelumnya, Pemprov DKI telah mengajukan perlawanan hukum atas putusan eksekusi Mahkamah Agung (MA) atas tanah seluas 78 hektare di Meruya Selatan. Mahkamah Agung memenangkan PT Porta Nigra sebagai pemilik sah lahan tersebut. Padahal 13 hektare lahan itu milik pemprov. Selain itu, tanah tersebut dimiliki warga dan telah bersertifikat.
Berikut Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memutuskan Pemprov DKI Jakarta sebagai pemilik sah tanah dan bangunan di Meruya Selatan:
-SDN 03/08 Meruya Selatan terletak di Jalan DPR (Jalan H Sabah) RT 02/02 seluas 2.235 meter persegi berdasarkan sertifikat Hak Pakai No.40/Meruya Udik tanggal 25 Juni 1986 a.n Pelawan (Gubernur DKI Jakarta)
-SDN 01/02 Meruya Selatan terletak di Jalan H Djuhri I Kelurahan Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat seluas 3.075 meter persegi berdasarkan sertifikat Hak Pakai No.39/Meruya Udik tanggal 10 Juni 1986 a.n Pelawan.
-SDN 04/05 terletak di Jalan Meruya Selatan RT 008/03 Kelurahan Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, seluas 5.0303 meter persegi berdasarkan sertifikat Hak Pakai No.55/Meruya Ilir tanggal 27 Februari1987 a.n Pelawan
-SDN 06/07 Meruya Selatan terletak di Jalan Inpres Meruya Udik RT 01/01 Kelurahan Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, seluas 4.645 meter persegi berdasarkan sertifikat Hak Pakai No.38/Meruya Udik tanggal 25 Juni 1986 a.n Pelawan
-SMP 206 Meruya Selatan terletak di Jalan H Saaba RT 02/02 Kelurahan Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, seluas 3.044 meter persegi berdasarkan bukti sertifikat Hak Pakai No.232/Meruya Selatan tanggal 8 Februari 2005 a.n Pelawan
-Kantor Kelurahan Meruya Selatan terletak di Jalan H Sabaa Nomor 7 berdasarkan sertifikat Hak Pakai No.7/Meruya Udik seluas 1.400 meter persegi terbit tanggal 29 Juni 1983 a.n Pelawan
-Puskesman I Kelurahan Meruya Selatan terletak di Jalan Raya Meruya Selatan, berdasarkan sertifikat Hak Pakai No.200/Meruya Sel seluas 2.009 meter persegi terbit tanggal 19 Desember 1996 a.n Pelawan
-Puskesman II. Kelurahan Meruya Selatan terletak di Jalan H Sabaa yang merupakan penyerahan fasos fasum PT. Taman Harapan Indah seluas 1.500 meter persegi.
-Lapangan Sepak Bola dan Dipo Sampah, Sarana Pendidikan dan Peyempurna Hijau Umum (PHU), Suka Pendidikan seluas 40.199 meter persegi sesuai Berita Acara Serah Terima Sementara Nomor 2426/BA/1.712.6 tanggal 2 September 1997 dari PT intercon Enterprises kepada Wali Kota Jakarta Barat yang terletak di Kelurahan Joglo dan Srengseng.
-Suka Pendidikan dan Suka Penyempurna Umum seluas 2.401 meter persegi terletak di Kelurahan Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, sesuai Berita Acara Serah Terima sementara Nomor 1199/BA/1.711 tanggal 3 Agustus 1998 dari PT Kusuma Raya Utama kepada Wali Kota Jakarta Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)