Jakarta: Jumlah restoran terjaring operasi yustisi dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jilid II di Ibu Kota terus bertambah. Sebanyak 44 restoran ditutup pada Senin, 21 September 2020.
"Yang sebelumnya 74 menjadi 118 restoran yang kita segel dari operasi yustisi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 22 September 2020.
Sebanyak 118 restoran itu disegel selama delapan hari operasi yustisi yang dimulai sejak Senin, 14 September 2020. Penindakan mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 tentang PSBB.
Baca: 74 Restoran Pelanggar PSBB Jilid II Ditutup
Dalam aturan tersebut, pemilik restoran di Jakarta dilarang melayani pembeli makan di tempat. Pemilik restoran hanya diperbolehkan melayani take away atau makanan dibawa pulang.
"Kemudian ada 14 perkantoran yang kita lakukan penyegelan karena tidak memenuhi atau melanggar aturan," ungkap mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
Penyegelan dilakukan satuan polisi pamong praja (Satpol PP). Penindakan didampingi pihak kepolisian yang juga mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan.
Sebanyak 34 polda melaksanakan operasi yustisi di 59 kabupaten/kota zona merah, 166 zona oranye, 141 zona kuning, dan 50 zona hijau covid-19. Operasi yustisi menertibkan penggunaan masker, jaga jarak, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan.
Operasi yustisi ini digelar menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Hal ini penting untuk memutus penyebaran penularan virus korona.
Jakarta: Jumlah restoran terjaring operasi yustisi dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (
PSBB) Jilid II di Ibu Kota terus bertambah. Sebanyak 44 restoran ditutup pada Senin, 21 September 2020.
"Yang sebelumnya 74 menjadi 118 restoran yang kita segel dari operasi yustisi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 22 September 2020.
Sebanyak 118 restoran itu disegel selama delapan hari operasi yustisi yang dimulai sejak Senin, 14 September 2020. Penindakan mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 tentang PSBB.
Baca:
74 Restoran Pelanggar PSBB Jilid II Ditutup
Dalam aturan tersebut, pemilik restoran di
Jakarta dilarang melayani pembeli makan di tempat. Pemilik restoran hanya diperbolehkan melayani
take away atau makanan dibawa pulang.
"Kemudian ada 14 perkantoran yang kita lakukan penyegelan karena tidak memenuhi atau melanggar aturan," ungkap mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
Penyegelan dilakukan satuan polisi pamong praja (Satpol PP). Penindakan didampingi pihak kepolisian yang juga mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan.
Sebanyak 34 polda melaksanakan operasi yustisi di 59 kabupaten/kota zona merah, 166 zona oranye, 141 zona kuning, dan 50 zona hijau covid-19. Operasi yustisi menertibkan penggunaan masker, jaga jarak, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan.
Operasi yustisi ini digelar menindaklanjuti instruksi
Presiden Joko Widodo dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Hal ini penting untuk memutus penyebaran penularan virus korona.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)