Jakarta: Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta diperpanjang sembari menjalankan masa transisi fase pertama pada Juni 2020. Ada beberapa sektor yang bisa dibuka kembali dengan protokol kesehatan.
"Fase pertama dimulai dengan pelonggaran hanya pada kegiatan yang punya manfaat besar bagi masyarakat, efek risikonya terkendali," ujar Gubernur DKI Jakarta dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Juni 2020.
Ada beberapa prinsip yang harus dipatuhi selama masa transisi. Kapasitas semua kegiatan maksimal 50 persen dari yang disediakan.
Kemudian, beberapa kegiatan dilarang untuk warga lanjut usia, anak-anak, dan ibu hamil. Mereka masuk kategori kelompok rentan.
(Baca: Prinsip Beraktivitas di Masa Transisi di Jakarta)
Selanjutnya, semua warga Jakarta wajib menggunakan masker. Anies memastikan mereka yang tidak menggunakan masker akan dikenakan denda Rp250 ribu.
"Pemprov DKI sudah membagikan 20 juta masker gratis untuk masyarakat Jakarta. Kalau masih kurang bisa diambil di kantor kelurahan," tutur Anies.
Terakhir, menjaga jarak aman satu meter dan cuci tangan rutin. Anies menegaskan prinsip tersebut harus dimulai Jumat, 5 Juni 2020, hingga masa transisi selesai.
"Tidak disebutkan sampai kapan (masa transisi) karena kita mengandalkan angka dari semua indikator. Kalau stabil bisa berakhir kita akhiri di akhir Juni," ujar Anies.
Jakarta: Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta diperpanjang sembari menjalankan masa transisi fase pertama pada Juni 2020. Ada beberapa sektor yang bisa dibuka kembali dengan protokol kesehatan.
"Fase pertama dimulai dengan pelonggaran hanya pada kegiatan yang punya manfaat besar bagi masyarakat, efek risikonya terkendali," ujar Gubernur DKI Jakarta dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Juni 2020.
Ada beberapa prinsip yang harus dipatuhi selama masa transisi. Kapasitas semua kegiatan maksimal 50 persen dari yang disediakan.
Kemudian, beberapa kegiatan dilarang untuk warga lanjut usia, anak-anak, dan ibu hamil. Mereka masuk kategori kelompok rentan.
(Baca:
Prinsip Beraktivitas di Masa Transisi di Jakarta)
Selanjutnya, semua warga Jakarta wajib menggunakan masker. Anies memastikan mereka yang tidak menggunakan masker akan dikenakan denda Rp250 ribu.
"Pemprov DKI sudah membagikan 20 juta masker gratis untuk masyarakat Jakarta. Kalau masih kurang bisa diambil di kantor kelurahan," tutur Anies.
Terakhir, menjaga jarak aman satu meter dan cuci tangan rutin. Anies menegaskan prinsip tersebut harus dimulai Jumat, 5 Juni 2020, hingga masa transisi selesai.
"Tidak disebutkan sampai kapan (masa transisi) karena kita mengandalkan angka dari semua indikator. Kalau stabil bisa berakhir kita akhiri di akhir Juni," ujar Anies.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)