Ilustrasi/PKL hampir menguasai separuh trotoar di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Foto: MTVN/Whisnu Mardiansyah
Ilustrasi/PKL hampir menguasai separuh trotoar di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Foto: MTVN/Whisnu Mardiansyah

Ombudsman: Penataan PKL DKI Jakarta Rawan Pungli

Ilham wibowo • 02 November 2017 20:47
medcom.id, Jakarta: Ombudsman RI mensinyalir adanya praktik maladministrasi dalam penataan dan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di DKI Jakarta. Investigasi telah dilakukan untuk mengetahui adanya dugaan berupa penyalahgunaan wewenang, pungutan liar (pungli), dan pembiaran oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
 
Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakan, potensi maladministrasi tersebut juga berimbas pada tidak optimalnya peran Satpol PP sebagai Penegak Peraturan Daerah dan Kebijakan Pemerintah Daerah. Penertiban, kata dia, kemudian menimbulkan keresahan serta ketidakpastian.
 
"Pemantauan tim Ombudsman RI beberapa kali menemui fakta di Tanah Abang, Stasiun Manggarai dan Stasiun Tebet, aparatur yakni Satpol PP tidak melakukan tindakan apapun kepada PKL yang berjualan bukan pada tempatnya," kata Adrianus dikutip situs resmi Ombudsman.go.id, Kamis 2 November 2017.

Tak hanya Satpol PP, tim investigasi Ombudsman juga mencium keterlibatan oknum di kelurahan dan kecamatan setempat. Menurut Adrianus, sesuai dengan fungsi dan tugasnya dalam Pasal 5 PP Nomor 6 Tahun 2010, menyebut Satpol PP mestinya berfungsi untuk menegakkan Perda dan ketentuan Kepala Daerah. Namun, kajian singkat menunjukan oknum Satpol PP tersebut malah melakukan pembiaran.
 
"Tindakan pengabaian kewajiban yang dilakukan oleh oknum Satpol PP menunjukkan bahwa oknum tersebut tidak menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan yang mengatur," ujarnya.
 
Selain itu, Ombudsman RI juga mendapati petugas Satpol PP justru memfasilitasi pedagang membuka lapak di tempat-tempat terlarang. Sebagai imbalannya, petugas menerima insentif sebesar Rp500 ribu hingga Rp8 juta per bulan dari satu pedagang.
 
"Dugaan penyalahgunaan wewenang terlihat dilakukan oleh oknum Satpol PP dengan memfasilitasi PKL untuk berjualan pada tempat yang bukan peruntukkannya," bebernya.
 
Adrianus menuturkan, kewenangan Satpol PP yang diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2010 dalam menegakkan Perda berupa penertiban penataan PKL diduga telah disalahgunakan dengan mengizinkan pedagang berjualan dan menarik insentif. Tugas administrasi dan penataan PKL, kata dia, instansi yang seharusnya berwenang adalah Dinas UMKM melalui Camat dan Lurah.
 
Status Satpol PP yang merupakan PNS juga menjadi sorotan lain. Adrianus mengatakan, PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil dalam Pasal 4 jelas mengatur bahwa setiap PNS dilarang menyalahgunakan wewenang.
 
"Tidak hanya persoalan penyalahgunaan wewenang, tetapi setiap PNS juga dilarang menerima hadiah atau suatu apa saja yang berkaitan dengan jabatan maupun pekerjaannya," tuturnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan