Pelaku penggelapan uang yang berinisial NZ (52) berhasil ditangkap Polsek Tambora, Jakarta, Minggu (12/11/2023). (Branda ANTARA)
Pelaku penggelapan uang yang berinisial NZ (52) berhasil ditangkap Polsek Tambora, Jakarta, Minggu (12/11/2023). (Branda ANTARA)

Perempuan 52 Tahun di Tambora Tipu Caleg Puluhan Juta, Begini Modusnya

Antara • 13 November 2023 01:35
Jakarta:  Polsek Tambora, Jakarta Barat, menangkap perempuan berinisial NZ, 52. Pelaku diduga menggelapkan uang seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD DKI Jakarta pada Pemilu 2024. 
 
"Kami berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan pinjaman uang tanpa jaminan untuk kebutuhan nyaleg," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, 12 November 2023.
 
Putra menerangkan bahwa keduanya kenal sejak 2014, karena sama-sama relawan salah satu partai politik. Awalnya pelaku hanya menawarkan sebagai makelar atau agen pinjaman uang kepada korban inisial M, 58, yang merupakan caleg DPRD DKI Jakarta.

NZ melakukan penipuan terhadap M dengan mengaku mengenal seorang pemodal di Solo, Jawa Tengah, yang mau mengeluarkan dana pinjaman tanpa jaminan untuk calon anggota legislatif. Korban diberi syarat menyerahkan proposal, membayar biaya pembelian koper sebagai wadah penyimpan uang, hingga biaya pembelian mesin penghitung uang.
 
Dia mengungkap tiap koper dijanjikan diisi uang Rp5 miliar. Pelaku menjanjikan dapat memberikan dana pinjaman tanpa jaminan dengan rincian caleg DPRD bisa meminjam hingga Rp30 miliar, caleg DPR RI hingga Rp50 miliar dan calon bupati/wali kota hingga Rp60 miliar.
 
"Korban M hanya sanggup mengirimkan uang ke NZ sebesar Rp23 juta pada Rabu, 30 Agustus 2023, dan dijanjikan pelaku dikirimkan empat koper senilai Rp20 miliar," jelas dia. 
Baca: Modus Penipuan Undangan Pernikahan Digital Masih Marak, Ini Hal yang Perlu Diketahui

Namun setelah ditunggu dua pekan, empat koper itu tidak diterima korban. Saat korban meminta, pelaku hanya menjawab untuk bersabar menunggu.
 
Pada Minggu, 5 November 2023,  korban melaporkan dugaan penipuan ini ke Polsek Tambora. Tak berlangsung lama, pelaku berhasil ditangkap Kepolisian.
 
"Pelaku mengaku uang sebesar Rp23 juta sudah habis digunakan sendiri dan masih banyak korban caleg lainnya," ujar dia.
 
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud bunyi Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hingga empat tahun penjara.
 
Kapolsek Tambora mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya modus penipuan. Dia juga berpesan kepada caleg lainnya yang menjadi korban untuk segera melapor.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan