Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) membuka proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2024-2025. Pendaftaran dilakukan secara daring.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Budi Awaludin mengatakan ada syarat yang harus dipenuhi PPDB 2024. Salah satunya, wajib domisili di Jakarta.
"Dan CPDB adalah penduduk DKI Jakarta yang dibuktikan dengan kartu keluarga dan berdomisili di DKI Jakarta," ujarnya kepada awak media di Gedung Disdik DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Senin, 20 Mei 2024.
Ia menegaskan warga yang hanya memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Jakarta tidak cukup untuk bisa mengikuti PPDB ini. Domisili Jakarta dinilai sebagai syarat wajib yang harus dipenuhi.
"Jadi yang tidak berdomisili di DKI jakarta mohon maaf. ya walaupun ber-KTP di DKI Jakarta ini tidak bisa untuk mendaftar," jelasnya.
Pelaksanaan PPDB dimulai pada 10 Juni hingga 4 Juli 2024 secara daring untuk jenjang Sekolah Dasar Negeri (SDN), Sekolah Menengah Pratama Negeri (SMPN), Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) melalui ppdb.jakarta.go.id.
Kemudian, pengajuan akun sudah dapat dilakukan mulai 20 Mei 2024 untuk jenjang SDN, 27 Mei 2024 untuk jenjang SMPN, dan 3 Juni 2024 untuk jenjang SMAN dan SMKN.
Sedangkan untuk jenjang Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini Negeri (SPAUDN), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) dilaksanakan secara offline/online pada 10 Juni-30 Juli 2024.
Adapun, total daya tampung jenjang SDN yakni 95.677 peserta didik, untuk jenjang SMPN yakni 71.093 peserta didik. Sedangkan untuk perkiraan CPDB sendiri sebanyak 151.164 peserta.
Untuk jenjang SMAN sebanyak 29.559 peserta didik dan SMKN sebanyak 20.130 peserta didik, dengan perkiraan CPDB sebanyak 139.841.
Dengan keterbatasan daya tampung sekolah negeri yang ada saat ini, Dinas Pendidikan melanjutkan PPDB Bersama pada tahun sebelumnya yang melibatkan sekolah swasta. Tahun ini, pelaksanaan PPDB Bersama melibatkan sebanyak 121 SMA swasta dengan daya tampung 2.671 peserta didik, sebanyak 147 SMK swasta dengan daya tampung 4.024 peserta didik.
Bahkan, mulai tahun ini, Disdik DKI Jakarta menambahkan keterlibatan SMP swasta sebanyak 138 sekolah. Daya tampung 1.731 peserta didik.
Budi berharap para calon peserta didik tidak memiliki kekhawatiran saat mengikuti proses pendaftaran hingga selesai.
"Semoga para peserta didik juga bisa dengan tenang dan rasa suka cita untuk memperjuangkan haknya dalam memperoleh pendidikan di Jakarta," pungkasnya. (MI/Mohamad Farhan Zuhri)
Jakarta: Pemerintah Provinsi (
Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) membuka proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2024-2025. Pendaftaran dilakukan secara daring.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Budi Awaludin mengatakan ada syarat yang harus dipenuhi PPDB 2024. Salah satunya, wajib domisili di
Jakarta.
"Dan CPDB adalah penduduk DKI Jakarta yang dibuktikan dengan kartu keluarga dan berdomisili di DKI Jakarta," ujarnya kepada awak media di Gedung Disdik DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Senin, 20 Mei 2024.
Ia menegaskan warga yang hanya memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Jakarta tidak cukup untuk bisa mengikuti PPDB ini. Domisili Jakarta dinilai sebagai syarat wajib yang harus dipenuhi.
"Jadi yang tidak berdomisili di DKI jakarta mohon maaf. ya walaupun ber-KTP di DKI Jakarta ini tidak bisa untuk mendaftar," jelasnya.
Pelaksanaan PPDB dimulai pada 10 Juni hingga 4 Juli 2024 secara daring untuk jenjang Sekolah Dasar Negeri (SDN), Sekolah Menengah Pratama Negeri (SMPN), Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) melalui ppdb.jakarta.go.id.
Kemudian, pengajuan akun sudah dapat dilakukan mulai 20 Mei 2024 untuk jenjang SDN, 27 Mei 2024 untuk jenjang SMPN, dan 3 Juni 2024 untuk jenjang SMAN dan SMKN.
Sedangkan untuk jenjang Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini Negeri (SPAUDN), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) dilaksanakan secara offline/online pada 10 Juni-30 Juli 2024.
Adapun, total daya tampung jenjang SDN yakni 95.677 peserta didik, untuk jenjang SMPN yakni 71.093 peserta didik. Sedangkan untuk perkiraan CPDB sendiri sebanyak 151.164 peserta.
Untuk jenjang SMAN sebanyak 29.559 peserta didik dan SMKN sebanyak 20.130 peserta didik, dengan perkiraan CPDB sebanyak 139.841.
Dengan keterbatasan daya tampung sekolah negeri yang ada saat ini, Dinas Pendidikan melanjutkan PPDB Bersama pada tahun sebelumnya yang melibatkan sekolah swasta. Tahun ini, pelaksanaan PPDB Bersama melibatkan sebanyak 121 SMA swasta dengan daya tampung 2.671 peserta didik, sebanyak 147 SMK swasta dengan daya tampung 4.024 peserta didik.
Bahkan, mulai tahun ini, Disdik DKI Jakarta menambahkan keterlibatan SMP swasta sebanyak 138 sekolah. Daya tampung 1.731 peserta didik.
Budi berharap para calon peserta didik tidak memiliki kekhawatiran saat mengikuti proses pendaftaran hingga selesai.
"Semoga para peserta didik juga bisa dengan tenang dan rasa suka cita untuk memperjuangkan haknya dalam memperoleh pendidikan di Jakarta," pungkasnya.
(MI/Mohamad Farhan Zuhri) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)