Foto: Humas Pemprov DKI
Foto: Humas Pemprov DKI

12.031 Botol Miras Hasil Sitaan Satpol PP DKI Dimusnahkan

Kautsar Widya Prabowo • 30 November 2023 12:56
Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memusnahkan 12.031 botol minuman keras (miras) di Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis, 30 November 2023. Miras tersebut merupakan barang sitaan sejak awal 2023. 
 
"Hari ini jumlah minuman keras yang dimusnahkan sebanyak 12.031 botol. Ini barang bukti hasil pengawasan dari awal tahun di Jakarta Barat, Jaktim, Jakpus, Jaksel dan Jakut," ujar Arifin kepada wartawan.
 
Arifin menjelaskan pemusnahan miras telah sesuai dengan aturan yang ada. Pemusanahan berdasarkan penetapan dari pengadilan setelah menyita barang bukti hasil razia.

"Jadi ini semua yang kita musnahkan sudah mendapatkan penetapan dari pengadilan negeri," kata Arifin.
Baca: Dijadikan Tempat Transaksi PSK, Miras, dan Jual Daging Anjing, Eks Terminal Cilembang Dibongkar

Disamping itu, Arifin menyebut jumlah miras yang dimusnahkan lebih sedikit dibandingkan 2022. Ia menilai ada pengurangan penjualan miras ilegal di DKI Jakarta.
 
"Berkurang 500 minuman beralkohol dari tahun lalu. Ini ada indikasi dalam pengurangan. Berarti tempat-tempat peredaran penjualan miras ini sudah semakin terjadi pengurangan," kata Arifin.
 
Hasil penertiban minuman beralkohol ilegal/tanpa izin yang dilakukan Satpol PP terdiri dari berbagai merk. Dengan rincian Provinsi DKI Jakarta sebanyak 1.477 botol, Jakarta Pusat sebanyak 1.436 botol, Jakarta Utara sebanyak 2.601 botol, Jakarta Barat sebanyak 3.306 botol, Jakarta Selatan 1.000 botol, dan Jakarta Timur sebanyak 2.211 botol.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan