Prabowo resmi diberi pangkat Jenderal Kehormatan, foto: AFP PHOTO/Bay Ismoyo
Prabowo resmi diberi pangkat Jenderal Kehormatan, foto: AFP PHOTO/Bay Ismoyo

Mengenal Pangkat Jenderal Kehormatan Serta Besaran Gajinya

Putri Purnama Sari • 28 Februari 2024 13:55
Jakarta: Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto resmi menerima pangkat Jenderal Kehormatan dari Mabes TNI. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan langsung pangkat Jenderal TNI (HOR) tersebut kepada Prabowo.
 
"Saya ingin menyampaikan penganugerahan kenaikan pangkat secara istimewa berupa jenderal TNI kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto," kata Jokowi Rapat Pimpinan TNI-Polri, Rabu, 28 Februari 2024.
 
Lantas, apa sebenarnya arti pangkat Jenderal Kehormatan yang diberikan kepada Prabowo? Dan berapa besaran gajinya? Berikut Medcom.id telah merangkum informasinya.

Pangkat Jenderal Kehormatan

Jenderal merupakan pangkat tertinggi dalam jenjang karier perwira TNI Angkatan Darat (AD). Terdapat berbagai macam pangkat perwira TNI AD dari terendah adalah Brigadir Jenderal (Brigjen) dengan tanda bintang 1, Mayor Jenderal (Mayjen) dengan tanda bintang 2, Letnan Jenderal (Letjen) dengan tanda bintang 3, Jenderal dengan tanda bintang 4, serta di atas itu masih ada pangkat Jenderal Besar dengan tanda bintang 5 yang diberikan kepada individu tertentu.

Perwira tinggi yang mendapatkan dan menyandang pangkat Jenderal lazimnya hanya mereka yang menduduki posisi Panglima TNI atau Kepala Staf Angkatan Darat. Selain itu perwira TNI AD yang bisa mendapatkan pangkat jenderal adalah mereka yang pensiun dengan menyandang pangkat terakhir Letjen.
 
Perwira TNI AD yang diberikan pangkat Jenderal Kehormatan (HOR) biasanya adalah mereka yang dianggap mempunyai prestasi luar biasa.
 
Baca juga: Selain Prabowo, Ini Deretan Tokoh Militer Penyandang Gelar Jenderal Kehormatan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, tanda kehormatan merupakan penghargaan negara yang diberikan presiden kepada seseorang, institusi pemerintah, kesatuan, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara. 
 
Oleh karena itu, pemberian pangkat Jenderal Kehormatan merupakan kenaikan pangkat luar biasa yang diberikan oleh TNI AD dan negara terhadap perwira tinggi yang punya prestasi sangat baik.
 
Setiap penerima gelar, tanda jasa, dan/atau tanda kehormatan berhak atas penghormatan dan penghargaan dari negara. Penghormatan dan penghargaan bagi yang masih hidup dapat berupa pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa, pemberian sejumlah uang sekaligus atau secara berkala, dan/atau hak protokol dalam acara resmi serta kenegaraan. 
 
Baca juga: Jokowi Resmi Angkat Prabowo Jadi Jenderal Bintang Empat

Besaran Gaji 

Gaji dan tunjangan perwira TNI diatur dalam Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
 
Dalam peraturan itu, gaji perwira TNI AD dibagi lima golongan, mulai dari pangkat tamtama yang paling rendah hingga Jenderal bintang 4 yang tertinggi.
 
Menurut penggolongan di atas, perwira tinggi (Pati) TNI AD bintang empat berhak mendapatkan gaji sebesar Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800 setiap bulannya.
 
Selain itu, anggota TNI AD juga berhak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin), sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 yakni tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan