Gedung DPRD DKI. (Foto: MI/Ramdani)
Gedung DPRD DKI. (Foto: MI/Ramdani)

Ahok Setujui Dana Reses Dewan Rp107 Juta

Intan fauzi • 16 Desember 2015 16:33
medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama menyetujui dana reses untuk DPRD DKI sebesar Rp107 juta. Dana itu digunakan untuk sekali reses.
 
Ahok akan memeriksa usulan itu. Jika usulan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) maka akan disetujui. "Selama tidak melanggar Permendagri akan saya kasih. Kalau dia (dewan) salahi Mendagri tidak boleh. Semua ada hitungannya, Menkeu (Menteri Keuangan) ada hitungannya," kata Ahok.
 
DPRD DKI diketahui mengajukan anggaran Rp107 juta untuk sekali reses. Uang itu untuk meningkatkan kinerja dewan dalam menyelesaikan masalah masyarakat saat mengunjungi daerah pemilihannya.
 
Sekretaris Dewan (Sekwan) Yuliadi mengatakan, selama ini dana yang diterima dewan untuk sekali reses sebesar Rp60 juta. "Dia (dewan) minta sekali reses Rp107 juta maksimal," kata Yuliadi, Selasa 15 Desember.
 
Jika satu tahun dewan tiga kali reses, maka jumlah dana reses setiap anggota mencapai Rp321 juta per tahun.
 
Reses adalah masa dimana anggota dewan melakukan kegiatan di luar masa sidang. Misalnya untuk melakukan kunjungan kerja, baik yang dilakukan anggota secara perseorangan maupun berkelompok.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan