Jakarta: Pembangunan konstruksi lintas bawah (Underpass) Matraman, Jakarta Timur, yang dibuat untuk mengurai kemacetan di Salemba-Matraman menimbulkan polemik. Masalah ini pun dibawa ke pengadilan.
"Ada klaim dari pengusaha pom bensin," kata Kepala Bidang Simpang dan Jalan Tidak Sebidang Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Heru Suwondo, kepada Medcom.id, di Underpass Matraman, Selasa, 10 April 2018.
Menurut dia, pengusaha pom bensin tersebut mengklaim omzetnya turun ketika Underpass Matraman dibangun. Meskipun, Heru mengaku tidak menutup akses lalu lintas ke arah pom bensin tersebut.
Heru menyebut pihaknya selalu menggandeng Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat (Satgas TP4P) ketika mengerjakan konstruksi Underpass Matraman. "Kami juga dikawal oleh kejaksaan," pungkas dia.
Baca: Uji Coba Underpass Matraman Berimbas Kemacetan Panjang
Pengusaha pom bensin menggugat ke pengadilan. Pihak yang dituntut yakni Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Jaya Konstruksi, dan Dinas Bina Marga DKI Jakarta. Pengusaha meminta Pemprov DKI mengganti kerugian omzet senilai Rp8 miliar.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/4bao0X2K" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Pembangunan konstruksi lintas bawah (Underpass) Matraman, Jakarta Timur, yang dibuat untuk mengurai kemacetan di Salemba-Matraman menimbulkan polemik. Masalah ini pun dibawa ke pengadilan.
"Ada klaim dari pengusaha pom bensin," kata Kepala Bidang Simpang dan Jalan Tidak Sebidang Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Heru Suwondo, kepada
Medcom.id, di Underpass Matraman, Selasa, 10 April 2018.
Menurut dia, pengusaha pom bensin tersebut mengklaim omzetnya turun ketika Underpass Matraman dibangun. Meskipun, Heru mengaku tidak menutup akses lalu lintas ke arah pom bensin tersebut.
Heru menyebut pihaknya selalu menggandeng Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat (Satgas TP4P) ketika mengerjakan konstruksi Underpass Matraman. "Kami juga dikawal oleh kejaksaan," pungkas dia.
Baca: Uji Coba Underpass Matraman Berimbas Kemacetan Panjang
Pengusaha pom bensin menggugat ke pengadilan. Pihak yang dituntut yakni Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Jaya Konstruksi, dan Dinas Bina Marga DKI Jakarta. Pengusaha meminta Pemprov DKI mengganti kerugian omzet senilai Rp8 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)