Kantor pinjol di Ruko Sedayu Square digerebek. (Medcom.id/Christian)
Kantor pinjol di Ruko Sedayu Square digerebek. (Medcom.id/Christian)

Fakta-fakta Penggerebekan Kantor Pinjol Ilegal di Jakbar

Adri Prima • 14 Oktober 2021 18:03
Jakarta: Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) di Ruko Sedayu Square, Jakarta Barat, Rabu, 13 Oktober 2021. Sebanyak 56 orang ditangkap. 
 
Berikut ini fakta-fakta penggerebekan kantor pinjol ilegal.

Berawal dari aduan masyarakat


Penggerebekan bermula dari aduan masyarakat yang mengaku resah dengan pinjol ilegal tersebut. 
 
"Masyarakat yang resah akibat pinjol ini melaporkan ke kami dan kami lakukan penyelidikan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi di Jakarta, Kamis, 14 Oktober 2021.

Polisi menyita sejumlah barang bukti


Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti komputer dalam penggerebekan itu. Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat masih menyelidiki kasus itu. 

56 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan


Sebanyak 56 orang dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan intensif.
 
Penyelidikan untuk mengungkap pemilik kantor pinjol. "Nanti kita sampaikan lagi perkembangannya," jelasnya. 

Pelaku terancam pidana ITE dan perlindungan konsumen


Dari 56 orang yang diamankan, belum ada satupun yang dinyatakan sebagai tersangka. Terduga pelaku berpotensi dikenakan Pasal 29 Jo Pasal 45 B Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP dan atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf f Jo Pasal 17 ayat 1 huruf G UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat 1ke- 1 KUHP. Beleid itu mengatur terkait tindak pidana ITE dan perlindungan konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan