Ilustrasi penyegelan/Antara/Dhoni Setiawan
Ilustrasi penyegelan/Antara/Dhoni Setiawan

Langgar IMB, Rumah Mewah Di Menteng Disegel

Candra Yuri Nuralam • 13 Juni 2021 10:02
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyegel rumah mewah di Jalan Lembang nomor 7, Menteng, Jakarta Pusat. Bangunan itu disegel karena melanggar izin mendirikan bangunan (IMB).
 
Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma mengatakan bangunan itu sebelumnya sudah disegel karena melanggar IMB pada 2020. Pemilik berjanji akan membongkar sendiri rumahnya tanpa bantuan dari Pemprov DKI.
 
Beberapa bulan setelahnya, pemilik rumah mengajukan pembukaan penyegelan pada Februari 2021. Namun, pemilik rumah kembali melakukan pelanggaran.

"Setelah penyegelan dibuka, tetap dilakukan pengawasan dan pemantauan atas pembangunan tersebut, dan ditemukan kembali pelanggaran ketentuan yang berlaku. Tepatnya, pada area basemen. Sehingga, kami memutuskan untuk menyegel kembali," ujar Dhany melalui keterangan tertulis, Minggu, 13 Juni 2021.
 
Dhany mengatakan pemilik awalnya minta izin untuk membangun rumah dua lantai dengan satu basemen pada Oktober 2018. Namun, saat membangun pemilik melakukan pelanggaran. Pelanggaran yakni penambahan tiga lantai di belakang, luas basemen ditambah, dan jarak bebas bangunan tidak diindahkan.
 
Baca: Langgar Izin, Bangunan di Kawasan Johar Baru Dibongkar
 
Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat awalnya memberikan peringatan kepada pemilik rumah. Setelah peringatan tidak digubris pemilik rumah diberikan surat segel sampai perintah pembongkaran.
 
Setelah sanksi itu, pemilik rumah kembali mengajukan pencabutan segel pada Februari 2021. Permintaan itu dikabulkan dan bangunan kembali dikerjakan dengan pemantauan ketat.
 
Pada Juni 2021 Pemprov DKI menemukan pelanggaran lagi dari bangunan itu. Pelanggarannya yakni perluasan basemen.
 
"Telah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan kembali, dan ditemukan pelanggaran berupa area basemen seluas 324,75 meter persegi," ujar Dhany.
 
Pemrov DKI menyarankan pemilik menimbun lagi area basemen yang kelebihan. Jika tidak, bakal ada sanksi lebih berat.
 
"Selanjutnya, akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutur Dhany.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan