Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat membongkar bangunan di Jalan Rawa Sawah V, No 5 RT 03 RW 08, Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat. Pasalnya, pembangunan melanggar izin mendirikan bangunan (IMB)
Kasie Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Jakarta Pusat, Aji Kumala, mengatakan pembongkaran berdasarkan surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang (Citata) Jakarta Pusat bernomor 547/-1.758.1. IMB diperuntukkan bangunan dua lantai.
"Di lapangan ternyata kita dapati 3 lantai dan ada atap juga. Kita bongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kontruksi kita bongkar semua yang ada di lantai 3," ucap Aji Kumala saat diwawancarai di sela-sela pembongkaran, Selasa, 30 Maret 2021.
Aji menyebut pembongkaran dilakukan secara hati-hati tak mengganggu tetangga di sebelah bangunan yang dibongkar. Pasalnya, bangunan yang dibongkar berpotensi mengenai tetangga atau mencederai petugas.
"Kita selalu temui kendala bahwa kenapa bangunan yang sudah jadi baru diberikan rekomtek oleh Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang (Citata) Jakarta Pusat ke kami," tegas Aji.
Dia menyebut seharusnya bangunan yang masih dalam tahap pembangunan mendapat rekomendasi. Sehingga, Satpol PP bisa segera melakukan pembongkaran.
"Nanti setelah dibongkar yang mengawasi itu Sudin Citata Jakarta Pusat dan bukan kami," tutupnya.
Pembongkaran bangunan ini dilakukan dengan melibatkan Sudin Citata Jakarta Pusat serta jajaran kelurahan dan kecamatan setempat.
Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (
Satpol PP) Jakarta Pusat membongkar bangunan di Jalan Rawa Sawah V, No 5 RT 03 RW 08, Kampung Rawa, Johar Baru,
Jakarta Pusat. Pasalnya, pembangunan melanggar izin mendirikan bangunan (
IMB)
Kasie Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Jakarta Pusat, Aji Kumala, mengatakan pembongkaran berdasarkan surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang (Citata) Jakarta Pusat bernomor 547/-1.758.1. IMB diperuntukkan bangunan dua lantai.
"Di lapangan ternyata kita dapati 3 lantai dan ada atap juga. Kita bongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kontruksi kita bongkar semua yang ada di lantai 3," ucap Aji Kumala saat diwawancarai di sela-sela pembongkaran, Selasa, 30 Maret 2021.
Aji menyebut pembongkaran dilakukan secara hati-hati tak mengganggu tetangga di sebelah bangunan yang dibongkar. Pasalnya, bangunan yang dibongkar berpotensi mengenai tetangga atau mencederai petugas.
"Kita selalu temui kendala bahwa kenapa bangunan yang sudah jadi baru diberikan rekomtek oleh Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang (Citata) Jakarta Pusat ke kami," tegas Aji.
Dia menyebut seharusnya bangunan yang masih dalam tahap pembangunan mendapat rekomendasi. Sehingga, Satpol PP bisa segera melakukan pembongkaran.
"Nanti setelah dibongkar yang mengawasi itu Sudin Citata Jakarta Pusat dan bukan kami," tutupnya.
Pembongkaran bangunan ini dilakukan dengan melibatkan Sudin Citata Jakarta Pusat serta jajaran kelurahan dan kecamatan setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)